Garut, Berita SRIndonesia.com- Warga Kecewa, Pembentukan Ketua Koperasi Merah Putih Desa Depok Kecamatan Pakejeng Kabupaten Garut Diduga Melanggar regulasi, hal tersebut cukup beralasan karena pembentukan Koperasi Merah Putih yang dilaksanakan, Rabu (21/5/2025) berjalan singkat sekitar 1 jam, musyawarah pembentukan, pemilihan pengurus dan ketua Koperasi Merah Putih yang dilaksanakan mulai pukul 14.00 wib berakhir pukul 15.00 wib hanya sekitar 1 jam saja musyawarah selesai.
Walaupun musyawarah dihadiri Kepala Desa, BPD, Pendamping Kecamatan, Rt, Rw, Tokoh Masyarakat, Babinsa, Babinkamtibmas, dan masyarakat, tetap saja masyawarah pembentukan dan pemilihan Ketua Koperasi Merah Putih dianggap hanya sekedar formalitas.
“Hal tersebut terbukti dengan ditunjuknya langsung Ketua Koperasi Merah Putih Desa Depok oleh panitia penyelenggara Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), dan Kepala Desa karena ada dugaan ada keterikatan keluarga. ” Demikian diungkapkan AM warga Desa Depok kepada SRIndonesia.
AM lebih jauh mengungkapkan, dalam musyawarah tidak ada pembahasan program Koperasi Merah Putih, tidak ada pendaftaran anggota, ” padahal program Koperasi Merah Putih merupakan progam nasional, yang semestinya pembentukan dilaksanakan sesuai dengan regulasi, bukan hanya syarat untuk pencairan Dana Desa tahap 2 ” Selanjutnya ia meminta agar pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Depok mohon untuk dikaji ulang. ” tandasnya.
Panitia pelaksana pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Depok, ust. Pian saat dihubungi Berita SRIndoneaia via HP menjelaskan, ” Musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Depok telah disampaikan kepada masyarakat yang hadir, bahkan berkali kali disampaikan ” apakah pemilihan Ketua dilaksanakan secara pemilihan atau secara penunjukan, namun pada saat itu tidak ada yang menjawab, ” akhirnya panitia penyelenggara yang terdiri dari anggota BPD melakukan perundingan, dan menghasilkan keputusan untuk Ketua Koperasi Merah Putih Desa Desa Depok ditunjuk secara aklamasi, “jelasnya.
Padahal berdasarkan petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia no. 1 tahun 2025 ” Pengurus adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha koperasi, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda, sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas tidak berasal dari unsur pimpinan desa. * Heri Arasid.
editor ; effendi SP

