Selasa, Oktober 13, 2026
BerandaBandung RayaMenyoal Fleksibilitas dan Adaptasi Hukum di Kota Cimahi

Menyoal Fleksibilitas dan Adaptasi Hukum di Kota Cimahi

Cimahi, SRIndonesia.com -Ada adagium yang mengatakan, hukum adalah “panglima”. Hal ini mengindikasikan bahwa law enforcement atau penegakan hukum merupakan sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan.
Secara filosofis, aspek hukum tidak saja berbicara tentang pasal pidana atau perdata, melainkan harus menyentuh pola pikir masyarakat, betapa urgensi nya persoalan hukum dalam tatanan kehidupan yang heterogen.

Hal ini pula yang mendorong Bagian Hukum Kota Cimahi untuk menggelar penyuluhan hukum tingkat kelurahan se-Kota Cimahi yang dilaksanakan di aula Kelurahan Cibabat, Rabu(28/5).
Acara yang dipandu oleh Dadi dari Bagian Hukum Setda Kota Cimahi itu mengundang dua pemateri handal di bidangnya, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi dan Polres Cimahi Unit PPA.
Dihadapan peserta Kadarkum, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi mengatakan, penyuluhan hukum ini tiada lain untuk meminimalisir tindak pidana kejahatan/kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Salah satu pola pendekatan dalam penanganan tindak pidana kekerasan ini adalah dengan membangun komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang sakinah,” ungkapnya.
Dia menambahkan, bila suami-istri menerapkan rasa saling percaya, saling pengertian plus saling menghargai, tipis kemungkinan tidak bakal terjadi kasus kekerasan. Baik kekerasan terhadap anak maupun kekerasan seksual.

“Sejatinya, penegakan hukum itu diakhir. Artinya, penanganan kasus pidana itu tidak menekankan pada hubungan pemulihan, akan tetapi terkait dengan proses kejahatannya,” tambah Fajrian.

Hal senada pun diungkapkan oleh Bripka Yunita dari Unit PPA Polres Cimahi, bahwa melindungi perempuan dan anak bukan sekadar urusan moral belaka, tapi tanggung jawab hukum negaralah yang harus ditegakkan.
“Sebab bagaimanapun juga, negara memiliki regulasi yang normatif. Dan kita wajib mematuhinya,” kata Nita, panggilan akrabnya.
Selanjutnya dia merekomendasikan 6 pilar dalam hal pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Diantaranya, menjalin komunikasi yang sifatnya terbuka antara suami, istri dan anak. Sehingga akan terbentuk persamaan persepsi sekaligus melahirkan sebuah tatanan rumah tangga yang harmonis dengan dukungan kasih sayang.
“Karena manajemen moral yang mumpuni merupakan “madrasah utama” di rumah,” imbuh Yunita. (Denny)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments