Bandung, BeritaSRIndonesia.com- Walikota Bandung tidak mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 wib untuk semua jenjang pendidikan, sebagaimana Surat Edaran Gubernur Jawa Barat no. 58/pk.03/DISDIK.
Untuk pelajar SD di Kota Bandung jam masuk sekolah dimulai pukul 07.30 wib. SMP masuk pukul 07.00 wib dan untuk SMA masuk pukul 06.30 wib sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Muhammad Farhan, kebijakan ini dilakukan untuk meminimalisir kemacetan yang terjadi di Kota Bandung terutama di pagi hari. Perbedaan masuk sekolah yang diterapkan agar tidak ada penumpukan kendaraan di jam yang sama, ” pengaturan yang berbeda diharapkan akan membantu mengurangi kemacetan arus lalu lintas pada jam sibuk di pagi hari, “ujarnya.
Dalam masalah boleh tidaknya pelajar membawa ponsel ke sekolah, ia mengatakan tidak melarang siswa SMP membawa ponsel ke sekolah, akan tetapi penggunaanya akan diatur dengan ketat agar tidak mengganggu proses belajar mengajar. “pengaturanya saat masuk jam pelajaran ponsel wajib dukumpulkan dan akan dikembalikan ketika akan pulang sekolah. ” paparnya.
Namun Farhan menegaskan para pelajar SMP di Kota Bandung tidak diperbolehkan membawa kendaraan baik KR2 maupun KR4 ke sekolah. “tegasnya.
Farhan menambahkan, selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Pemerintah Kota Bandung meminta POLRI untuk bisa membantu memberikan edukasi tentang aturan lalu lilntas, dan pihak Pemerintah Kota Bandung sudah mendapat arahan dari KEMENDIKDASMEN. *Satria Raka.

