Kamis, Juli 2, 2026
BerandaPolriPelaku Pencurian di Toko Emas Mutiara Selatan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Cianjur...

Pelaku Pencurian di Toko Emas Mutiara Selatan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Cianjur Dua Penadah masih DPO

Cianjur, BeritaSRIndonesia.com- Satreskrim Polres Cianjur berhasil membekuk RS dugaan pelaku pencurian di toko Emas Mutiara Selatan kp. Cisitu Rt.002/001 Desa Muara Cikadu Kecamatan Sindang Barang Kabupaten Cianjur, pelaku dibekuk ditempat persembunyianya di kp Pasung Rt.001/002 Kelurahan Tanjungrasa Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang,. Jumat (8/8/2025).

Pelaku lainya yang berhasil ditangkap dua dari empat orang penadah masing masing berinisial SD (48) penduduk Dusun Tiben Rt. 002/003 Kelurahan Patrol Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, dan AB (47), penduduk Dusun Bunder Rt.004/001 Kelurahan Patrol Kabupaten Indramayu.

Dalam aksinya RS melakukan pecurian berupa kalung emas sebanyak 154 gram, uang tunai Rp. 40 juta, satu buah handphone sekira pukul 10.00, 11.00 wib di toko emas Mutiara Selatan kp. Cisitu Rt.002/001 Desa Muara Cikadu Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur yang sedang ditinggalkan pemiliknya.

Menurut AKP. Tono Listianto., S.T.K S.I.K., M.H., M.Si pelaku saat melakukan pencurian masuk kedalam toko emas saat toko ditinggalkan pemiliknya , pelaku dengan leluasa masuk kedalam toko yang kondisi pintunya tidak terkunci, pelaku berhasil mengambil perhisan emas jenis kalung, mengambil uang tunai , nengambil satu buah handphone, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian aebesar Rp. 165.300.000,- .

Dua dari empat penadah berhasil pula ditangkap masing masing berinisial SL penduduk Dusun Tiben Rt.002/003 kampung Patrol Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, pelaku membeli barang perhiasan emas jenis kalung seberat 35 gram dari RS tanpa adanya surat surat emas.

Dan AB penduduk Dusun Bunder Rt.004/001 Kelurahan Patrol Kabupaten Indramayu membeli perhiasan emas aeberat dari RS tanpa adanta surat surat emas.

RS menjual pula barang hasil curianya kepada EK (DPO) sebanyak 5 buah kalung emas dengan harga Rp. 8 juta, dan kepada KT (DPO) sebanyak 10 buah kalung emas dengan harga Rp. 16 juta.

Akibat perbuatanya tersangka RS dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, dan kepada para penadah dengan sangkaan pasal 480 ke. 1 dan ke. 2 KUHP jo pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Polres Cianjur menghimbau kepada masyarakat atau pelaku usaha agar selalu waspada, berhati hati terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekitar, apabila meninggalkan toko atau tempat usahanya jangan ditinggalkan dalam keadaan kosong, terjadinya suatu tindak pidana disebabkan oleh timbulnya niat karena adanya kesempatan. * Azizah.

editor ; effendi SP

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments