Tasikmalaya berita suararakyat Indonesia.com
Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al’ayubi mewakili Bupati H. Cecep Nurul Yakin yang berhalangan hadir. Bertempat diruang rapat paripurna gedung dprd, jalan Sukapura I komplek perkantoran sekretariat daerah, bojongkoneng, singaparna,15/9. Wakil Bupati menyampaikan penyusunan rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2025, yang berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mengatur bahwa perubahan apbd dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum apbd, serta dalam rangka penyesuaian atas kebijakan strategis pemerintah daerah.
Penyesuaian tersebut antara lain perubahan proyeksi pendapatan daerah khususnya pendapatan transfer dari pemerintah, terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan terdapat koreksi silpa audited tahun anggaran sebelumnya yang harus disesuaikan.
Rapat paripurna dewan yang terhormat,
tahun anggaran 2025 merupakan tahun transisi kepemimpinan daerah, dimana bupati dan wakil bupati tasikmalaya hasil pemilihan kepala daerah telah ditetapkan dan mulai mengarahkan kebijakan pembangunan sesuai visi dan misinya.
Oleh karena itu, perubahan apbd tahun anggaran 2025 tidak hanya dimaksudkan sebagai instrumen penyesuaian atas kondisi fiskal terkini, tetapi juga sebagai landasan awal untuk mengakomodasi prioritas kebijakan kepala daerah terpilih. adapun perubahan dan penyesuaian kebijakan pendapatan dan belanja transfer dari pemerintah baik pusat maupun provinsi yang mengakibatkan perubahan apbd tahun anggaran 2025 diantaranya adalah sebagai berikut :
1) penyesuaian target pendapatan transfer yang
bersumber dari dak non fisik dana ketahanan pangan dan pertanian untuk bantuan operasional penyuluh
pertanian berdasarkan keputusan menteri keuangan nomor 453 tahun 2024 tentang perubahan rincian alokasi dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional kesehatan subjenis bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan dan subjenis bantuan operasional kesehatan puskesmas dan perubahan rincian alokasi dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian subjenis bantuan operasional penyuluh pertanian tahun anggaran 2025.
2) penyesuaian target pendapatan transfer yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi jawa barat yang belum masuk pada apbd ta 2025 untuk jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja berdasarkan peraturan gubernur jawa barat nomor 30 tahun 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
3) penyesuaian target pendapatan daerah dari pendapatan transfer sesuai keputusan menteri keuangan nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
4) penyesuaian target pendapatan daerah dari bantuan keuangan provinsi jawa barat berdasarkan peraturan gubernur nomor 9 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur jawa barat nomor 30 tahun 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 sebesar rp25.000.000.000,00 untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (psu) pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten tasikmalaya.
5) penyesuaian pendapatan daerah berdasarkan surat dari kepala badan pendapatan daerah provinsi jawa barat nomor 1234/ku.03.02/renbang hal rencana perubahan anggaran dana bagi hasil tahun anggaran 2025 serta perubahan target opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (bbnkb) tahun anggaran 2025.
6) penyesuaian belanja berdasarkan instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan apbn dan apbd. ( Wahid)

