Minggu, Mei 17, 2026
BerandaNasionalPengadilan Tolak Praperadilan Nadiem, Penetapan Tersangka Dinilai Sah Secara Hukum

Pengadilan Tolak Praperadilan Nadiem, Penetapan Tersangka Dinilai Sah Secara Hukum

Beritasuararakyatindonesia.com Jakarta – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka oleh penyidik telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 13/10-2025

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan pihak termohon dari kepolisian. Hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam penetapan Nadiem sebagai tersangka, sehingga gugatan praperadilan tidak dapat diterima.

“Penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Dengan ditolaknya gugatan ini, proses penyidikan terhadap Nadiem Makarim dipastikan akan berlanjut. Pihak kuasa hukum Nadiem menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan upaya hukum lain.

Sementara itu, perwakilan dari kepolisian menyambut baik putusan ini sebagai bentuk legitimasi atas proses penyidikan yang telah dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.

Sam Permana

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments