Rabu, Juli 1, 2026
BerandaBandung RayaBPN Kabupaten Bandung Serahkan Empat Sertipikat Aset kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung

BPN Kabupaten Bandung Serahkan Empat Sertipikat Aset kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung

kabupaten Bandung, beritasuararakyatindonesia.com – Bandung, kamis 6 Nopember 2025 — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung menyerahkan empat sertipikat Hak Pakai atas aset milik Kejaksaan Republik Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, S.H., M.H., ORMP, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nurmajayani, S.H., M.H.

Momentum ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara dua institusi negara dalam memastikan tertib administrasi pertanahan serta perlindungan hukum terhadap aset milik pemerintah. Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan komitmen untuk memperkuat sinergi lintas lembaga.

Dalam kesempatan tersebut,Kepala kantor ATR /BPN kabupaten bandung Iim Rohiman menegaskan , pentingnya sertipikasi aset sebagai langkah strategis dalam menjaga keutuhan dan legalitas aset negara.

> “Kami terus berupaya mempercepat proses sertipikasi aset pemerintah, baik pusat maupun daerah, sesuai arahan Menteri ATR/BPN. Sertipikat bukan hanya dokumen kepemilikan, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga aset publik secara berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iim menambahkan bahwa Kabupaten Bandung termasuk salah satu wilayah yang aktif menuntaskan program sertipikasi aset pemerintah. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong tata kelola aset yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nurmajayani, menyampaikan apresiasi kepada Kantah Kabupaten Bandung atas kerja sama dan dukungan yang diberikan dalam proses sertipikasi tersebut.

> “Kami sangat berterima kasih kepada Kantor Pertanahan atas percepatan proses ini. Dengan adanya sertipikat, aset kami kini memiliki kekuatan hukum yang jelas dan terlindungi. Ini bukan hanya tentang kepemilikan, tapi juga amanah untuk mengelola aset negara secara bertanggung jawab,” tuturnya.

Empat bidang tanah yang telah disertipikatkan tersebut merupakan aset strategis yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Dengan tuntasnya proses ini, seluruh aset kini resmi terdaftar dalam sistem pertanahan nasional.

Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari implementasi program Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan reformasi birokrasi yang berkelanjutan. Sinergi antara Kantah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mencerminkan komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang transparan, kuat, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa penataan aset bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pilar penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan kekayaan negara**

Sam Permana

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments