Beritasuararakyatindonesia. Com – Soreang Kabupaten Bandung Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung pada hari ini, Kamis (18 Desember 2025), menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan baru Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menghentikan sementara pemberian izin alih fungsi lahan di wilayah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk melindungi lahan pertanian dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Penghentian izin alih fungsi lahan tersebut dilatarbelakangi oleh masih banyaknya daerah di Jawa Barat yang belum mencantumkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kondisi ini dinilai berisiko terhadap ketahanan pangan nasional serta keberlangsungan lahan produktif dan sumber daya air.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi telah mencapai kesepakatan bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Barat, termasuk Pemerintah Kabupaten Bandung, untuk segera melakukan revisi RTRW. Revisi ini bertujuan memasukkan pengaturan LP2B serta penguatan kawasan konservasi sebagai dasar hukum perlindungan lahan.
Usulan revisi RTRW kabupaten/kota di Jawa Barat direncanakan mulai diajukan pada Januari 2026. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengendalikan alih fungsi lahan yang tidak terkendali sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Selain fokus pada kebijakan tata ruang, ATR/BPN juga terus mendorong percepatan sertifikasi aset negara. Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat bersama Perum Perhutani dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) telah bersepakat untuk mempercepat sertifikasi aset-aset negara guna mencegah potensi sengketa dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah negara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung mendukung penuh langkah tersebut dengan berperan aktif dalam proses pendataan, pengukuran, dan penerbitan sertipikat aset negara di wilayah Kabupaten Bandung. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.
Di sisi pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima melalui program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan). Program ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan pertanahan di luar hari kerja, sehingga lebih fleksibel dan mudah dijangkau.
Melalui berbagai kebijakan dan program tersebut, ATR/BPN Kabupaten Bandung berharap dapat berkontribusi nyata dalam perlindungan lahan pertanian, kepastian hukum pertanahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.**
( Sam Permana )

