Beritasuararakyatindonesia com – Soreang, Kabupaten Bandung — Dalam rangka pelaksanaan Year End Closing Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menetapkan batas akhir (cut off) penerimaan pembayaran seluruh jenis Pajak Daerah.
Penetapan batas waktu ini dilakukan untuk menjamin tertib administrasi, akurasi pencatatan, serta optimalisasi penerimaan pajak daerah yang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bandung. Rabu , (17 Desember 2025 )
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan S.Sos., M.Si mengatakan bahwa pembayaran Pajak Daerah melalui berbagai kanal elektronik (e-Channel dan Aggregator) dapat dilakukan hingga tanggal 30 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
Adapun kanal pembayaran elektronik yang tersedia meliputi Indomaret, Alfamart, PT Pos Indonesia, Tokopedia, Blibli, LinkAja, Bukalapak, GoPay, Dana, OVO, ShopeePay, BJB Digi, Traveloka, Masago, QRIS, serta Virtual Account.
Sementara itu, untuk pembayaran Pajak Daerah yang dilakukan secara langsung melalui Loket Bapenda Kabupaten Bandung dan Teller Bank BJB, batas akhir pelayanan ditetapkan hingga tanggal 31 Desember 2025 pukul 15.00 WIB.
Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma mengimbau , seluruh Wajib Pajak agar memperhatikan dan mematuhi batas waktu pembayaran tersebut guna menghindari kendala administrasi serta memastikan pajak yang dibayarkan dapat tercatat pada Tahun Anggaran 2025″, ujarnya
Partisipasi aktif dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah memiliki peran strategis dalam mendukung kesinambungan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.
Bapenda Kabupaten Bandung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak atas kontribusi dan kerja samanya dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Bandung yang Lebih Bedas melalui kepatuhan membayar Pajak Daerah tepat waktu.**
(Sam Permana)

