Beritasuararakyatindonesia.com – Pacira, Kabupaten Bandung -Isu dugaan pengajuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Petak 84, Kampung Rahayu, Desa Petengan, Kec. Rancabali, Kabupaten Bandung mendapat tanggapan resmi.
(11 Agustus 2026)
*Asper Ciwidey* menegaskan belum menerima informasi apapun terkait rencana PPKH di lokasi tersebut.
“Tadi abdi atos konfirmasi ke kantor KPH terkait dugaan PPKH sebagaimana dlm berita, sejauh ini belum ada informasi terkait rencana PPKH di petak 84, adapun dilokasi tsb sejauh ini hanya kelola PS area KHDPK,” ujarnya.
Dengan demikian, isu PPKH di Petak 84 masih sebatas dugaan dan perlu verifikasi lebih lanjut.
Namun muncul pertanyaan baru dari masyarakat terkait kegiatan pengukuran yang sempat terlihat di lapangan.
*Petani Mengaku Tidak Dilibatkan*
Petani kopi, Tarya, mengaku tidak pernah diajak musyawarah maupun diminta tanda tangan terkait PPKH atau TORA.
“Saya tidak pernah menandatangani apa pun tentang pengajuan PPKH. Sampai sekarang belum pernah dibawa musyawarah,” ujar Tarya.
Ia juga mengaku resah karena melihat kegiatan pengukuran di sekitar kebunnya tanpa pemberitahuan.
“Saya merasa terintimidasi kalau seperti ini,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan perasaan narasumber dan bukan kesimpulan hukum.
*Pengukuran Untuk Kepentingan Apa?*
Dengan belum adanya info PPKH, Asper Ciwidey mempertanyakan tujuan pengukuran tersebut.
“Pami ti petani warga sekitar, kantos ningal kegiatan pengukuran, kantos naroskeun petugas nu ngukur timana manawi?”
KPH, pengelola Perhutanan Sosial, dan Pemdes diminta memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
Kegiatan pengukuran di Petak 84, Kampung Rahayu, Desa Petengan, Kec. Rancabali membuat resah petani penggarap.
Salah satu petani kopi, Tarya, mengaku kaget karena ada orang melakukan pengukuran di sekitar lahannya tanpa pemberitahuan.
“Saya tidak pernah menandatangani apa pun tentang pengajuan PPKH. Sampai sekarang belum pernah dibawa musyawarah, apakah untuk PPKH atau TORA,” ujar Tarya.
Ia juga mengaku tidak nyaman dengan kegiatan tersebut.
“Saya merasa terintimidasi kalau seperti ini,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, *Asper Ciwidey* telah melakukan konfirmasi ke kantor KPH.
“Tadi abdi atos konfirmasi ke kantor KPH terkait dugaan PPKH sebagaimana dlm berita, sejauh ini belum ada informasi terkait rencana PPKH di petak 84, adapun dilokasi tsb sejauh ini hanya kelola PS area KHDPK,” jelasnya.
Asper juga mempertanyakan asal-usul petugas pengukur.
“Pami ti petani warga sekitar, kantos ningal kegiatan pengukuran, kantos naroskeun petugas nu ngukur timana manawi?”
Hingga saat ini belum ada kejelasan siapa yang melakukan pengukuran dan untuk kepentingan apa. Masyarakat berharap ada transparansi data, peta, dan SK agar tidak menimbulkan keresahan.
Dugaan rencana PPKH di Petak 84, Kampung Rahayu, Desa Petengan, Kec. Rancabali hingga kini belum bisa dipastikan kebenarannya.
*Asper Ciwidey* dalam klarifikasinya menyatakan belum ada informasi resmi dari KPH.
“Tadi abdi atos konfirmasi ke kantor KPH terkait dugaan PPKH sebagaimana dlm berita, sejauh ini belum ada informasi terkait rencana PPKH di petak 84, adapun dilokasi tsb sejauh ini hanya kelola PS area KHDPK.”
Artinya, status Petak 84 saat ini masih dalam pengelolaan Perhutanan Sosial area KHDPK.
Di sisi lain, petani di lokasi mengaku melihat kegiatan pengukuran.
“Saya tidak pernah menandatangani apa pun tentang pengajuan PPKH. Sampai sekarang belum pernah dibawa musyawarah,” ujar Tarya, petani kopi setempat.
Tarya mengaku merasa tidak nyaman dengan kegiatan yang tidak ada pemberitahuannya.
“Saya merasa terintimidasi kalau seperti ini,” ujarnya.
Hal ini juga menjadi pertanyaan Asper Ciwidey.
“Pami ti petani warga sekitar, kantos ningal kegiatan pengukuran, kantos naroskeun petugas nu ngukur timana manawi?”
Untuk menghindari spekulasi, semua pihak diminta membuka dokumen terkait. Apakah pengukuran itu untuk PS, pemetaan, atau kepentingan lain. KPH, pengelola PS, dan Pemdes diharapkan segera memberikan klarifikasi.**
Engko

