TASIKMALAYA –beritasuararakyatIndonesia. Com Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya yang membatasi ruang kerja sama dengan media online dengan alasan “cacat administrasi” dan tidak adanya “bukti fisik” kembali menuai kritik. Kabiro Suara Rakyat Indonesia (beritasuararakyatindonesia.com) wilayah Priangan Timur, Wahid MA, menilai alasan tersebut tidak relevan dan perlu dikoreksi.

Menurut Wahid, anggapan bahwa media online tidak memiliki bukti fisik adalah pemahaman yang keliru. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kabupaten Tasikmalaya, Roni Imroni S.Sos, MM.
“Seharusnya pihak terkait paham, bahwa untuk kebutuhan administrasi dan pertanggungjawaban, bukti tayang media online sangat mudah diwujudkan secara fisik, yaitu melalui print out atau arsip digital. Hal ini pun sudah menjadi standar dan berlaku di Dinas Kominfo sendiri. Jadi alasan tidak ada bukti fisik seolah-olah tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu tidak benar,” tegas Wahid, Rabu (15/04/2026).
Desain Kebijakan Perlu Terintegrasi di Kominfo
Lebih jauh, Wahid menyoroti tata kelola anggaran publikasi yang selama ini terfragmentasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berdasarkan informasi yang diterima, seharusnya jika kemitraan media diatur secara terpusat, maka mekanisme pengelolaan anggaran pun harus disesuaikan.
“Seharusnya, jika kemitraan dengan media online ini disatukan dan dikelola secara penuh oleh Kominfo, maka anggaran publikasi yang biasa diserap oleh dinas-dinas lain sebaiknya dialokasikan atau diserahkan ke Kominfo. Karena realitasnya, dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) masing-masing dinas, pos anggaran publikasi yang tertera umumnya hanya untuk media cetak,” paparnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan dasar hukum penyaluran dana ke media online jika dilakukan oleh OPD lain, sementara di anggaran dasar tidak memuat pos tersebut.
Pemkab Diminta Punya Kepekaan dan Tanggung Jawab
Wahid menegaskan, di balik aturan administrasi tersebut, ada aspek kemanusiaan dan kewajiban pemerintah daerah yang tidak boleh dilupakan. Pemkab seyogyanya memiliki kepekaan sosial terhadap nasib warganya sendiri.
“Pemkab harus punya nurani. Pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan amanah untuk memberdayakan putra daerah. Jangan sampai aturan yang seharusnya bisa diformat secara administrasi justru mematikan mata pencaharian kami,” ujarnya.
Nasib Keluarga yang Tak Boleh Diabaikan
Kebijakan ini dinilai sangat berdampak pada kesejahteraan keluarga para jurnalis. Wahid menegaskan bahwa profesi ini adalah sumber nafkah utama.
“Kami pun memiliki tanggung jawab besar. Ada anak sekolah dan balita yang harus dinafkahi. Apakah efisiensi anggaran harus berujung pada kesulitan ekonomi kami? Hal mendasar ini kiranya perlu direnungkan kembali,” tambahnya.
Media Online: Relevansi di Era Digital
Wahid kembali menegaskan bahwa di era digital saat ini, media online justru memiliki keunggulan akses yang sangat praktis, cepat, dan masif. Penyajian berita yang variatif membuat informasi program Pemkab lebih mudah diterima masyarakat.
“Kami adalah warga asli Tasikmalaya yang setia mengawal informasi. Harapan kami, kebijakan ini ditinjau kembali, baik dari sisi administrasi yang sebenarnya mudah diakomodir, maupun dari sisi keberpihakan terhadap insan pers digital,” pungkas Wahid.

