Rabu, April 22, 2026
BerandaDaerahKemandirian Fiskal Kabupaten Tasikmalaya Masih Rendah: Tingginya Ketergantungan Transfer Pusat dan Risiko...

Kemandirian Fiskal Kabupaten Tasikmalaya Masih Rendah: Tingginya Ketergantungan Transfer Pusat dan Risiko Peymbiayaan Utang

Tasikmalaya – rabu 22 april 2026 beritasuararakyatindonesia.com Kondisi kesehatan fiskal Kabupaten Tasikmalaya saat ini memerlukan perhatian serius. Berdasarkan data anggaran terbaru, terindikasi adanya tantangan struktural yang cukup krusial, ditandai dengan rendahnya tingkat kemandirian ekonomi daerah, kerentanan struktur pendapatan, serta tingginya tingkat ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat dan pembiayaan melalui utang.

Ecep Sukmanagara, Aktivis Pemuda Pancasila yang juga menjabat di Bidang Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Kabupaten Tasikmalaya, menyoroti kondisi tersebut. Berbekal latar belakang profesional sebagai advokat dan konsistensinya yang selalu terdepan dalam menyuarakan aspirasi serta mengawal kebijakan publik, Ecep menekankan keprihatinannya terhadap lemahnya kapasitas daerah dalam mengoptimalkan potensi sumber daya lokal.

Data menunjukkan bahwa kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai 15,2% dari total pendapatan daerah. Angka ini mencerminkan bahwa lebih dari 84% pembiayaan daerah masih bersumber dari dana transfer pusat.

“Secara substansial, kondisi ini menunjukkan bahwa kematangan finansial daerah belum tercapai. Tingginya ketergantungan ini menempatkan daerah pada posisi yang rentan. Setiap perubahan kebijakan fiskal maupun penyesuaian alokasi anggaran dari pusat dapat berdampak langsung dan signifikan terhadap stabilitas keuangan daerah,” tegas Ecep.

Inefisiensi Pengelolaan Aset dan Retribusi

Lebih lanjut, Ecep mengkritik efektivitas pemungutan retribusi daerah yang dinilai masih rendah. Hal ini dianggap sebagai indikator adanya kelemahan dalam manajemen aset dan pelayanan publik, mulai dari pengelolaan pasar, area parkir, hingga fasilitas umum lainnya.

“Terindikasi adanya potensi kehilangan pendapatan (revenue leakage) yang cukup besar. Banyak aset daerah yang dikelola belum optimal dan tidak produktif secara komersial. Padahal, jika dikelola dengan manajemen yang profesional, sektor ini memiliki potensi yang signifikan untuk menambah penerimaan daerah,” ujarnya.

Penanganan Defisit Melalui Utang: Analisis Keberlanjutan

Poin yang dianggap paling krusial adalah strategi pemenuhan kebutuhan anggaran. Dengan defisit yang mencapai Rp280,15 miliar, pemerintah daerah memilih untuk menutup kesenjangan tersebut melalui instrumen Pinjaman Daerah senilai Rp307,2 miliar.

Ecep menilai pendekatan ini mengandung risiko fiskal yang tinggi. “Praktik menutup defisit dengan pembiayaan utang dapat dipandang sebagai solusi jangka pendek yang membebani jangka panjang. Ke depan, hal ini berpotensi menyempitkan ruang fiskal (fiscal space) karena alokasi anggaran akan lebih banyak tersedot untuk pembayaran pokok dan bunga utang, bukan untuk investasi publik maupun pembangunan produktif,” paparnya.

Kinerja BUMD dan Manajemen Risiko

Ironisnya, kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap pendapatan daerah masih di bawah 1%. Padahal, secara ideal entitas ini seharusnya menjadi salah satu sumber keuntungan bagi daerah.

“Hal ini menunjukkan adanya ketidakefisienan. Penanaman modal daerah belum memberikan return on investment yang memadai. BUMD seharusnya beroperasi sebagai entitas bisnis yang sehat, bukan sekadar organisasi yang beroperasi pas-pasan dan berpotensi menjadi beban anggaran,” tambahnya.

Selain itu, pengelolaan anggaran yang tidak menyisihkan dana cadangan (buffer) dinilai sebagai langkah yang berisiko. “Beroperasi tanpa cadangan risiko fiskal ibarat berjalan tanpa jaring pengaman. Daerah menjadi sangat rentan terhadap guncangan ekonomi maupun ketidaktepatan target penerimaan, yang dapat memicu krisis likuiditas,” jelasnya.

Rekomendasi: Diperlukan Political Will dan Reformasi

Merespon kondisi tersebut, Ecep mendorong perlunya kemauan politik (political will) yang kuat dari pimpinan daerah untuk melakukan perubahan. Diperlukan terobosan kebijakan untuk keluar dari jerat ketergantungan.

“Kepemimpinan harus berani melakukan reformasi birokrasi, penataan manajemen aset, dan penegakan disiplin anggaran. Status quo tidak dapat dipertahankan jika target kemajuan daerah ingin dicapai. Transformasi pola pikir dari ketergantungan menuju kemandirian adalah keniscayaan,” pungkasnya.

Peran Strategis BPPH dalam Pengawasan Kebijakan Daerah

Langkah kritis yang disampaikan Ecep ini sejalan dengan fungsi dan tugas pokok Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila. Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi, BPPH memiliki peran vital sebagai instrumen kontrol sosial yang bersifat legal-formal dalam mengawal jalannya birokrasi.

Adapun fungsi strategis tersebut meliputi:

– Fungsi Kontrol Sosial dan Monitoring
Mengawal agar alokasi anggaran negara (APBN/APBD) digunakan secara tepat sasaran dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
– Fungsi Advokasi dan Litigasi
Memberikan bantuan hukum kepada warga yang menjadi korban ketidakadilan birokrasi atau pelanggaran hak.
– Fungsi Edukasi dan Penyuluhan Hukum
Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka di hadapan hukum dan tata kelola pemerintahan.
– Fungsi Kemitraan Strategis dan Korektif
Menyampaikan saran dan kritik konstruktif kepada instansi pemerintah terkait kebijakan yang berpotensi melanggar hak-hak sipil maupun ketentuan perundang-undangan.

Reporter: Wahid MA
Kabiro Priangan timur berita suara rakyat Indonesia. com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments