KAYUAGUNG – beritasuararakyatindonesia.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) OKI.
Berdasarkan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor: 10/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tanggal 20 Januari 2026, BPK RI menemukan sejumlah permasalahan pada pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR OKI.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menemukan potensi kelebihan pembayaran pada pekerjaan jalan, jaringan dan irigasi (JJI) sebesar Rp144.152.149,88, yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp100.470.420,44 dan ketidaksesuaian spesifikasi kualitas pekerjaan sebesar Rp43.681.729,44.
Selain itu, BPK RI juga menyoroti aspek perencanaan pekerjaan jalan yang belum didukung analisis teknis secara memadai. Beberapa usulan pekerjaan disebut belum dilengkapi kajian kondisi jalan, tingkat kemantapan jalan, umur rencana konstruksi hingga proyeksi lalu lintas harian rata-rata. Bahkan, terdapat paket pekerjaan yang menggunakan sistem zonasi wilayah tanpa mencantumkan lokasi spesifik pekerjaan.
Ketua DPD PGK OKI, Rivaldy Setiawan, SH, menegaskan bahwa temuan BPK tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
“Temuan BPK ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Setiap anggaran yang digunakan berasal dari rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” tegas Rivaldy.
Menurutnya, temuan mengenai kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam setiap tahapan proyek pembangunan.
“Masyarakat menginginkan pembangunan yang berkualitas, bukan sekadar serapan anggaran. Ketika BPK menemukan adanya kekurangan volume dan persoalan mutu pekerjaan, maka hal tersebut menjadi catatan penting yang wajib dievaluasi agar tidak terus berulang dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Rivaldy menambahkan bahwa sektor infrastruktur merupakan salah satu sektor yang paling banyak menyerap anggaran daerah dan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Jangan sampai kualitas pekerjaan yang diterima masyarakat tidak sebanding dengan anggaran yang telah dikeluarkan. Setiap proyek harus diawasi secara maksimal agar hasilnya benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan masyarakat,” katanya.
PGK OKI menilai temuan BPK RI tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pembangunan daerah, khususnya dalam aspek perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek infrastruktur.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjalankan fungsi kontrol sosial, DPD PGK OKI menegaskan akan terus mengawal berbagai isu pembangunan daerah guna mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.(FUADI)

