Tasikmalaya – Beritasuararakyatindonesia.com | Prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi fondasi utama dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis. Menyikapi dinamika birokrasi yang berkembang, sejumlah organisasi profesi yang terhimpun dalam wadah koalisi Tasik Publik forum melakukan kunjungan resmi ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tasikmalaya. Kedatangan ini bertujuan untuk meminta elaborasi kebijakan serta kepastian normatif terkait mekanisme rekrutmen tenaga ahli atau konsultan pada program Sentra Layanan Usaha Terpadu (PLUT).

Ketua Tasik Publik forum M. Muklis, yang akrab disapa Papih Muda, menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan manifestasi dari fungsi kontrol sosial masyarakat sipil. Pihaknya hadir bukan dalam konteks mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya afirmatif untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum dan prinsip-prinsip good governance.
“Kami hadir di sini untuk melakukan audiensi konstruktif terkait skema rekrutmen konsultan PLUT. Berdasarkan data dan observasi yang kami himpun, proses penjaringan ini telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, namun hingga saat ini belum membuahkan kejelasan yang substansial. Hal ini menimbulkan ambiguitas dan kebingungan epistemologis di kalangan para kandidat maupun publik luas, sehingga memunculkan pertanyaan kritis terkait validitas agenda tersebut,” ujar Muklis dalam keterangan resmi yang disampaikan, kamis (23/04).2026
Lebih jauh, Muklis menguraikan adanya fenomena kesenjangan informasi atau asymmetric information yang terjadi di lapangan. Menurut informasi yang diterima, telah terjadi penetapan hasil seleksi terhadap lima orang yang dianggap sudah terikat perjanjian kontraktual. Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketidakpastian yang kontradiktif dengan informasi tersebut.
“Kami menerima masukan bahwa pemenang seleksi telah ditetapkan. Namun, saat kami melakukan verifikasi faktual, pihak dinas mengonfirmasi bahwa status tersebut baru sebatas tahap pengumuman, sementara ikatan kontrak secara hukum belum ditandatangani. Sebagai representasi kepentingan publik, kami menuntut kepastian ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menggerus indeks kepercayaan masyarakat terhadap institusi birokrasi,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi dan pertanyaan kritis tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya, H. Endang Sae, memberikan klarifikasi mendalam dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab kelembagaan. Pihaknya mengakui adanya gangguan dalam alur komunikasi atau miskomunikasi yang terjadi baik dalam lingkup internal organisasi maupun dalam saluran diseminasi informasi eksternal kepada masyarakat.
Endang Sae menjelaskan bahwa kegiatan yang dimaksud merupakan bagian integral dari upaya strategis pengembangan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang memiliki dimensi teknis dan administratif yang kompleks, bukan sekadar proses perekrutan biasa.
“Inti dari pertemuan ini adalah upaya harmonisasi persepsi untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Ada anggapan bahwa proses ini telah sampai pada tahap finalisasi kontrak, padahal secara faktual baru pada tahap pengumuman hasil seleksi. Kami tegaskan secara hukum bahwa dokumen perjanjian kerja sama belum ditandatangani dan proses validasi administrasi masih berjalan,” jelas Endang Sae dengan tegas.
Dalam perspektif manajemen organisasi dan regulasi, Kepala Dinas juga menekankan bahwa seluruh tahapan seleksi yang telah dilaksanakan telah melalui prosedur yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Secara teknis yuridis, tidak ditemukan indikasi pelanggaran administratif maupun penyimpangan prosedural dalam skema kerja yang diterapkan.
“Ditinjau dari aspek regulasi dan tata cara, seluruh tahapan telah dilalui sesuai koridor hukum yang berlaku. Proses ini belum rampung sepenuhnya dikarenakan pertimbangan teknis dan sinkronisasi waktu. Kontrak kerja direncanakan akan berlangsung selama delapan bulan, dengan estimasi waktu pelaksanaan terhitung mulai bulan Mei hingga Desember mendatang,” urainya.
Lebih lanjut, H. Endang Sae menyampaikan komitmen instansinya untuk melakukan evaluasi sistemik. Dinamika yang terjadi dijadikan sebagai bahan refleksi objektif untuk perbaikan tata kelola ke depannya.
“Kami menyadari bahwa terdapat kelemahan dalam aspek komunikasi organisasi. Oleh karena itu, evaluasi internal akan segera dilakukan untuk memperbaiki sistem penyampaian informasi agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah agar publik mendapatkan data yang valid dan tepat waktu, sehingga spekulasi yang tidak berdasar dapat diminimalisir demi terciptanya iklim pemerintahan yang profesional dan berintegritas,” pungkasnya.
Pertemuan ini ditutup dengan kesepahaman bersama bahwa transparansi informasi adalah pilar utama dalam membangun kepercayaan publik. Pihak dinas berkomitmen untuk memperbaiki mekanisme manajemen komunikasi guna menciptakan birokrasi yang responsif dan berkelas .. Kabiro Priangan timur berita suara rakyat Indonesia com.. Wahid MA

