Rabu, Juni 17, 2026
BerandaDaerahAkuntabilitas dan Legalitas Program Makan Bergizi Gratis: Sorotan Kritis BPPH Pemuda Pancasila...

Akuntabilitas dan Legalitas Program Makan Bergizi Gratis: Sorotan Kritis BPPH Pemuda Pancasila mpc Tasikmalaya

Tasikmalaya, 1 Mei 2026 beritasuararakyatindinesia.com Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi fokus pengawasan dan evaluasi mendalam, seiring diselenggarakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) gabungan Komisi I, II, III, dan IV DPRD setempat pada Kamis, 30 April 2026. Kegiatan yang dihadiri unsur legislatif, eksekutif, dan pemangku kepentingan terkait ini memunculkan catatan kritis dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, yang menilai masih terdapat sejumlah kelemahan struktural dan prosedural yang memerlukan perbaikan mendesak demi menjamin tujuan program berjalan secara efektif, aman, dan berkeadilan.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan audiensi BPPH Pemuda Pancasila Nomor 0001/BPPH.PP/Kab.Tsm/IV/2026, yang ditanggapi melalui surat resmi DPRD Nomor 175/0881/DPRD/2026, dengan maksud utama memetakan persoalan, meminta klarifikasi, serta merumuskan langkah penyempurnaan tata kelola program. Namun demikian, proses dialog ini terhambat karena tingginya tingkat ketidakhadiran pihak-pihak yang memiliki kewenangan teknis, terutama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketidakhadiran ini dinilai menghambat proses pengambilan keputusan yang berbasis pada data dan pertimbangan teknis yang komprehensif.

“Kami menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas situasi ini. Kehadiran OPD sangat diperlukan untuk memberikan penjelasan yang objektif dan terukur terhadap berbagai persoalan yang kami temukan di lapangan,” ungkap Ketua Bidang Hukum dan Penyuluhan Pemuda Pancasila, Ecep Sukmanagara, S.Pd., SH., yang hadir didampingi Ketua BPPH M. Hidayat, SH., dan jajaran pengurus lainnya.

Temuan Lapangan: Kesenjangan Regulasi dan Implementasi
Salah satu temuan pokok berkaitan dengan pemenuhan persyaratan hukum bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari total 287 unit yang tersebar, data menunjukkan sebagian besar belum melengkapi dokumen administrasi, legalitas kelembagaan, kelayakan bangunan, hingga standar higiene sanitasi dan kompetensi SDM.

Aspek lingkungan hidup juga menjadi perhatian krusial. Banyak SPPG yang belum memiliki dokumen resmi seperti UKL-UPL dan sistem pengelolaan limbah yang memadai. Kondisi ini tidak hanya berpotensi melanggar regulasi, tetapi juga menimbulkan risiko ekologis dan gangguan kesehatan publik.

“Perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen kontrol mutu dan perlindungan masyarakat. Tanpa kepatuhan, program berpotensi berjalan secara sembarangan dan merugikan kepentingan publik,” tegas Ecep.

Analisis Dampak Sosial-Ekonomi dan Struktural
Secara akademis, temuan-temuan di atas dapat dianalisis melalui pendekatan dampak sosial-ekonomi yang cukup signifikan:

Dari perspektif kesehatan masyarakat, operasionalisasi dapur produksi tanpa izin yang lengkap dan pengelolaan lingkungan yang buram menciptakan externalitas negatif. Potensi pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit menular melalui makanan menjadi ancaman riil. Hal ini pada akhirnya dapat mengikis kepercayaan publik (social trust) terhadap kebijakan pemerintah, yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam pelayanan publik.

Sorotan terhadap dominasi investor luar daerah membawa implikasi pada aspek ekonomi kerakyatan. Secara teoritis, program strategis nasional seyogyanya menjadi multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, jika skema kemitraan lebih berpihak pada entitas eksternal sementara pelaku usaha lokal tersisih, maka terjadi kegagalan dalam distribusi manfaat ekonomi. Hal ini berpotensi menciptakan kesenjangan struktural di mana nilai ekonomi justru mengalir keluar daerah, bukan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Legalitas Institusi dan Tata Kelola Hukum
Keberadaan “Paguyuban Mitra MBG” yang belum memiliki payung hukum yang kuat menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai asas kepastian hukum (rechtszekerheid). Dalam tata pemerintahan yang baik (good governance), setiap lembaga yang menjalankan fungsi publik harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk menghindari kekosongan tanggung jawab (vacuum of responsibility) serta memastikan akuntabilitas vertikal dan horizontal.

Klarifikasi Posisi dan Komitmen Pengawasan
Selain persoalan teknis, BPPH mengangkat isu struktural mengenai keberadaan Paguyuban Mitra MBG. Hingga saat ini, dasar hukum pembentukan, struktur organisasi, dan mekanisme pertanggungjawaban lembaga tersebut dinilai belum transparan dan kuat. Hal ini menimbulkan keraguan mengenai legitimasi dan kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Di sisi lain, dominasi investor luar daerah menjadi perhatian khusus. “Kami tidak menolak keterlibatan pihak luar, namun hal tersebut harus didasarkan pada aturan yang jelas, adil, dan tetap memberikan ruang bagi pengembangan ekonomi lokal,” tegas Ecep.

Merespons hal ini, Ketua Komisi I DPRD Tasikmalaya, Asep Muslim, menegaskan pentingnya penegakan aturan. Mengingat waktu terbatas dan banyaknya data yang perlu diverifikasi, rapat memutuskan untuk menjadwalkan ulang pertemuan guna mendapatkan laporan lengkap dan solusi yang komprehensif.

Lebih lanjut, di akhir sesi, Ecep Sukmanagara, S.Pd., SH. secara tegas memaparkan langkah strategis dan tuntutan yang akan diajukan oleh BPPH Pemuda Pancasila untuk memastikan program berjalan sesuai koridor:

“Kami memiliki agenda jelas yang harus ditindaklanjuti secara bertahap dan tegas, yaitu:

1. Menyelenggarakan Audiensi Lanjutan terkait tata kelola Program MBG dengan kehadiran penuh seluruh pihak terkait.
2. Menentukan Jadwal Sidak Bersama, melibatkan DPRD, Pemuda Pancasila, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG, dan Satgas MBG untuk melakukan kontrol langsung terhadap dapur-dapur yang berpotensi bermasalah.
3. Meminta Penyampaian Data Kelayakan, berupa dokumen tertulis yang lengkap dan valid mengenai persyaratan administrasi serta operasional seluruh dapur MBG yang ada.
4. Menyiapkan Langkah Aksi Massa, sebagai bentuk sikap tegas dan perjuangan rakyat jika tuntutan perbaikan dan kepastian hukum tidak dipenuhi secara bertanggung jawab.”

BPPH Pemuda Pancasila menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini, memastikan program MBG tidak hanya berjalan secara fisik, tetapi juga memenuhi standar legalitas, kesehatan, dan keadilan ekonomi bagi masyarakat luas.. . Kabiro Priangan timur berita suara rakyat Indonesia. Com.. Wahid MA

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments