Beritasuararakyatindonesia BANDUNG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung terus mempercepat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 dengan menargetkan penerbitan sertifikat untuk 40.000 bidang tanah. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat di Kabupaten Bandung.
13 Juli 2026
Kepala BPN Kabupaten Bandung menyampaikan bahwa percepatan PTSL dilakukan karena masih terdapat sekitar 200.000 bidang tanah di Kabupaten Bandung yang belum memiliki sertifikat. Oleh karena itu, seluruh jajaran BPN terus meningkatkan pelayanan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai pada tahun 2026.
Dalam pelaksanaan program tersebut, BPN Kabupaten Bandung juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan proses pengurusan sertifikat tanah. Masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada oknum yang menawarkan jasa dengan biaya di luar ketentuan resmi.
BPN menegaskan bahwa biaya resmi Program PTSL sesuai ketentuan hanya sebesar Rp150.000. Biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan administrasi yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan adanya pungutan yang melebihi ketentuan resmi.
Selain mempercepat program sertifikasi tanah, BPN Kabupaten Bandung juga menghadirkan inovasi pelayanan melalui program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan). Layanan ini dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak dapat mengurus dokumen pada hari kerja.
Melalui layanan PELATARAN, masyarakat dapat mengurus sejumlah layanan pertanahan seperti Peralihan Hak, Roya, dan Perubahan Hak. Pelayanan tersebut hanya diperuntukkan bagi pemohon perorangan tanpa menggunakan kuasa sehingga proses administrasi dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif.
BPN Kabupaten Bandung berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan yang telah disediakan, baik melalui Program PTSL maupun layanan akhir pekan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan sekaligus mempercepat legalitas kepemilikan tanah.
Dengan percepatan target PTSL, peningkatan kualitas pelayanan, serta pengawasan terhadap praktik pungli, BPN Kabupaten Bandung optimistis target 40.000 bidang tanah bersertifikat pada tahun 2026 dapat tercapai. Masyarakat pun diharapkan aktif memanfaatkan program resmi pemerintah demi memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya.**
Sam Permana

