Jumat, Juli 17, 2026
BerandaNasionalWartawan Tetaplah Wartawan Meskipun Belum Memiliki Sertifikat Uji Kompetisi Wartawan

Wartawan Tetaplah Wartawan Meskipun Belum Memiliki Sertifikat Uji Kompetisi Wartawan

Oleh : effendi SP / Pimpinan Redaksi beritasuararakyatindonesia.com

Seorang wartawan tetaplah wartawan meskipun belum memiliki Sertifikat Uji Kompetisi Wartawan (UKW). Uji Kompetisi Wartawan bukanlah syarat mutlak untuk menjadi wartawan, melainkan instrumen standar profesionalisme yang diselenggarakan Dewan Pers.

Menurut Dewan Pers sendiri keabsahan seseorang sebagai wartawan didasarkan pada aktivitas jurnalistiknya dan penataan terhadap Undang Undang Pers No. 4O Tahun 1999, serta Kode Etik Jurnalistik. Selama mematuhi pedoman tersebut tetap berhak melakukan peliputan dan karya jurnalistiknya diakui secara hukum.

Memang benar melalui UKW seorang wartawan dibekali kemampuan teknis jurnalistik, pemahaman terhadap etika profesi, proses perifikasi informasi, hingga tanggung jawab sosial dalam menyampaikan informasi kepada publik, akan tetapi UKW tidak boleh dipersepsikan sebagai satu satunya ukuran sah atau tidaknya seseorang menjalankan profesi jurnalistik.

UKW Seharusnya dipandang sebagai sarana peningkatan kualitas, bukan sebagai alat yang menimbulkan stigma dikalangan pekerja pers. Verifikasi yang dilakukan Dewan Pers jangan sampai menimbulkan konsekuensi yang justru bisa mengancam kebebasan pers, tidak boleh ada pembatasan liputan atau akses bagi pekerja media yang benar benar melaksanakan tugas jurnalistik meski perusahaanya belum terverifikasi Dewan Pers.

Media yang belum lolos verifikasi Dewan Pers itu asalkan benar benar wartawanya bekerja sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik, juga harus mendapatkan pembelaan dan tetap dilindungi melalui skema UNDANG UNDANG PERS saat menghadapi sengketa pemberitaan. Juga menilai pentingnya Dewan Pers merespon yang berkembang di masyarakat dan stakholder pers yang saat ini menyebutkan agar nara sumber Instansi Pemerintah TNI POLRI diminta hanya melayani media yang terverifikasi .

Dewan Pers menegaskan Dewan Pers dan Konstitusi di Indonesia menjamin bahwa SERTIFIKAT UKW bukan syarat mutlak perlindungan hukum profesi. Selama berstatus sebagai wartawan yang menjalankan tugas peliputan berdasarkan UNDANG UNDANG NO.40 Tahun 1999 Tentang Pers, mereka tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum meski belum memegang SERTIFIKAT UKW.

Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa UKW adalah hak untuk meningkatkan profesionalitas, bukan kewajiban mutlak yang membatasi hak konstitusional seseorang untuk menjadi wartawan.

Betdasarkan UU PERS wartawan dilindungi secara hukum saat mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga mempertegas bahwa sengketa karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi di Dewan Pers bukan dikriminalisasi.

Perlindungan bagi wartawan yang belum bersetifikat ini berlaku mutlak selama wartawan tersebut beritikad baik, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan bekerja untuk perusahaan pers yang sah dimata hukum.

Proses pidana terhadap seorang jurnalis tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya sertifikat UKW, tetapi berdasarkan adanya dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum, dan kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang nenyatakan seorang wartawan melanggar hukum hanya belum mengikuti UKW. Proses hukum harus berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan karena status kompetisi wartawanya.

Juga dalam menjalankan tugas jurnalistik seluruh insan pers wajib berpedoman pada UNDANG UNDANG NO.40 Tahun 1999 Tentang Pers serta KODE ETIK JURNALISTIK.**

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments