Beritasuararakyatibdonesua.com -Kabupaten Bandung – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung menargetkan sekitar 6.900 bidang tanah di Kecamatan Paseh masuk dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, menjelaskan bahwa pelaksanaan PTSL di Kecamatan Paseh telah menjangkau 11 dari 12 desa. Ia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan melengkapi seluruh persyaratan agar proses penerbitan sertifikat dapat berjalan lancar.20 juli 2026
Menurut Iim, kuota PTSL yang diberikan pemerintah pusat tidak tersedia setiap tahun untuk seluruh kecamatan. Oleh karena itu, alokasi yang diterima Kecamatan Paseh pada tahun 2026 harus dimanfaatkan secara maksimal sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh sertifikat hak atas tanah.
Ia mengungkapkan, perkembangan pelaksanaan PTSL di Desa Drawati menunjukkan hasil yang positif. Hingga saat ini, sekitar 7.500 bidang tanah telah memasuki berbagai tahapan proses pendaftaran sebagai bagian dari program tersebut.
Pada tahap awal pelaksanaan, ATR/BPN Kabupaten Bandung telah menyerahkan sekitar 300 sertifikat kepada warga. Secara keseluruhan, sebanyak 1.000 sertifikat diserahkan kepada masyarakat di Desa Drawati, Desa Pangsimekar, dan Desa Karangtengah sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat pelayanan pertanahan.
Iim Rohiman menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum. Dengan adanya sertifikat resmi, status tanah yang sebelumnya hanya didukung dokumen seperti girik, akta jual beli, atau kuitansi berubah menjadi hak yang diakui dan tercatat oleh negara sehingga memberikan perlindungan hukum kepada pemiliknya.
Selain menjamin kepastian hukum, sertifikat tanah juga memiliki manfaat ekonomi. Tanah yang telah bersertifikat memiliki nilai lebih tinggi serta dapat dimanfaatkan secara legal sebagai aset untuk mendukung pengembangan usaha maupun kebutuhan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penyerahan sertifikat PTSL, ATR/BPN Kabupaten Bandung juga memberikan sosialisasi mengenai sertifikat elektronik kepada masyarakat. Sementara itu, proses pengadaan tanah untuk proyek strategis di Kecamatan Paseh masih menunggu penetapan lokasi oleh pemerintah sebelum dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**
Sam Permana

