Beritasuararakyatindonesia.com – Cianjur 21 Juli 2026 – Komitmen Polres Cianjur dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan 2 orang tersangka dan barang bukti seberat 14,819 kilogram.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 2 orang tersangka berinisial DN, 35 tahun dan EM, 28 tahun keduanya warga Cugenang.
*Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurko Hadi, S.H., S.I.K., http://M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P.* dalam keterangannya Senin [21/7] mengatakan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa:
1. 10 paket ganja kering siap edar
2. 8 paket ganja ukuran besar siap edar
*Total keseluruhan: 14,819 kilogram.
Modusnya, ganja ini diduga akan diedarkan di wilayah Cianjur dan sekitarnya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap 2 orang DPO berinisial FL dan GH yang diduga merupakan jaringan dari para tersangka, ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Cianjur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Cianjur. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, tegas Kapolres.
Azizah

