Beritasuararakyatindonesia.com – Cianjur 21/7/2026
Polres cianjur telah menangani kasus tindak pidana penusukan yg telah terjadi di pasar Rama Yana kabupaten cianjur.
Peristiwa tersebut saat ini dalam proses penyelidikan oleh satuan Reserse kriminal polres cianjur
Dalam keterangan resmi Kapolres cianjur Alexander Yuriko Hadi,menyampaikan bahwa peristiwa tersebut dari salah paham dan ketidak nyamanan tersangka terhadap pelaku dan juga tersangka dalam keadaan mabuk.

Saat ini penyidik telah mengamankan pelaku dan sejumlah alat brang bukti wa di TKP untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut visum et Rapertum serta sejumlah saksi mata di tempat kejadian
POLRES Cianjur menghimbau masyarakat agar tida mudah terprovokasi dan penyebaran informasi yang belum jelas terkait kejadian ini dan masarakat percayakan sepenuh nya kepada kami kepolisian
Pasal 338 KUHP setiap orang dengan sengaja merampas nyawa orang lain di pidanakan karna pembunuhan bisa di tahan lebih dari 15 tahun atau seumur hidup.
Azizah

