Selasa, Agustus 4, 2026
BerandaBandung RayaAPH Diharap Turun Tangan Sumur Resapan Yang Dibuat CPNS Di Pasar Sukahaji...

APH Diharap Turun Tangan Sumur Resapan Yang Dibuat CPNS Di Pasar Sukahaji Berubah Menjadi Penampungan Tinja MCK Umum

Bandung, beritasuararakyatindonesia.com – Sangat disayangkan sumur resapan yang dibuat para CPNS di depan kantor pasar sukahaji sekarang dijadikan pembuangan tinja (kotoran manusia) dari MCK umum. Aparat Penegak Hukum (APH) diharap segera turun tangan untuk melakukan pengecekan, karena ada dugaan pembuangan tinja tersebut atas se ijin oknum oknum dari karyawan pasar yang nota bene faham akan aturan.

Menurut aturan sumur resapan sama sekali tidak boleh digunakan untuk pembuangan tinja. Sanksi hukum yang sangat berat baik administratif, denda uang, hingga hukuman pidana penjara bila terbukti sumur resapan sengaja dipergunakan untuk pembuangan tinja dari MCK umum, tindakan tersebut dikatagorikan sebagai pencemaran lingkungan hidup dan dumping (pembuangan) limbah secara ilegal tanpa izin.

Sumur resapan adalah konservasi air berupa lubang galian yang berfungsi menampung air hujan dan meresapkan kedalam tanah untuk mencegah genangan dan banjir, mengisi kembali cadangan air tanah serta mencegah penurunan air tanah.

Fendy sebagai ketua kelompok CPNS yang membuat sumur resapan tersebut menyayangkan sumur resapan yang dibuat bersama teman temanya sesama CPNS dijadikan pembuangan tinja MCK umum tanpa adanya tindakan pencegahan dari oknum oknum karyawan pasar, malah mengijinkan sehingga menjadi pertanyaan adanya dugaan kongkalikong antara pengelola MCK dengan oknum karyawan pasar.

“Saya membuat sumur resapan bersama teman teman saat itu untuk memenuhi salah satu syarat peningkatan status dari CPNS menjadi PNS, dan pembuatan sumur resapan tidak semudah membalikan telapak tangan karena memerlukan waktu panjang dari mulai proses perijinan sampai pembuatanya termasuk tenaga dan biaya yang harus dikeluarkan. “Sumur resapan yang dibuat dengan kedalaman 2 meter panjang 2 meter, dan lebar 1,5 meter, selain itu didasar galian memakai media batu kerikil, dan ijuk. “sekarang malah dimanfaatkan dipakai untuk pembuangan tinja, ini sangat keterlaluan. “ungkapnya.

Berdasarkan Undang Undang no. 32 tahun 2009 tentang ; Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah disesuaikan melalui Undang Undang Cipta Kerja “Pembuangan limbah secara sembarangan yang merusak baku mutu air tanah dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda 3 miliar pasal (100) jika pembuangan limbah MCK umum tersebut melanggar baku mutu air bersih. Pasal (104) dumping tanpa izin melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup ke dalam tanah melalui sumur resapan tanpa izin lingkungan diancam pidana penjara dan denda.

Fendy menambahkan, dengan dijadikanya sumur resapan itu menjadi pembuangan tinja dari MCK umum, ia menganggap pengelola MCK umum dan oknum oknum karyawan pasar yang diduga terlibat dengan membiarkan pengelola MCK umum membuang limbah tinja ke sumur resapan, seolah tidak menghargai pejabat kewilayahan yang telah membubuhkan tanda tanganya untuk memberikan izin dan juga tidak nenghargai jerih payah para CPNS, yang membuat sumur resapan tersebut, dan pengelola MCK umum nya sendiri kepada beritasuararakyatindonesia.com mengakui bahwa limbah kotoran manusia dari MCK nya dibuang ke sumur resapan tersebut.

Untuk itu Fendy meminta kepada APH untuk melakukan tindakan kepada mereka yang terlibat sebagaimana aturan yang berlaku karena jika masalah ini dibiarkan akan nenimbulkan preseden buruk bahwa pemerintah tidak peduli terhadap lingkungan. ” tandasnya.

Yadi Kasubag T.U pasar sukahaji kepada beritasuararakyatindonesia.com mengatakan tidak mengetahui masalah sumur resapan yang dijadikan sebagai pembuangan tinja oleh pengelola MCK umum yang tepat berada di samping kantor pasar sukahaji. “sejak saya bertugas ke pasar sukahaji tidak mengetahui masalah itu, “katanya. **effendi SP

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments