Kota Tasikmalaya. Suara Rakyat Indonesia.com, — Pemerintah Kota Tasikmalaya secara resmi menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 800.1.10.3/Kep.737-Org./2026 yang ditandatangani pada 19 Agustus 2026 oleh Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., MBA.
Latar Belakang Penetapan
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan kesejahteraan pegawai ASN, sekaligus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Sebelumnya, ketentuan terkait TPP telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa besaran TPP ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota. Selain itu, keputusan ini juga menggantikan Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.10.3/Kep.465-Org/2026 tanggal 3 Juni 2026 yang sebelumnya berlaku, yang kini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dasar Hukum
Keputusan ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya;
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya;
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
• Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
• Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
• Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Ketentuan Besaran TPP
Besaran TPP diberikan berdasarkan nama jabatan, kelas jabatan, dan kriteria pemberian, yang meliputi beban kerja, kondisi kerja, serta kelangkaan profesi. Adapun persentase yang diterima untuk setiap kelas jabatan ditetapkan sebagai berikut:
• 75% untuk kelas jabatan 15, 14, 13, dan 12;
• 80% untuk kelas jabatan 11, 10, 9, dan 8;
• 85% untuk kelas jabatan 7, 6, 5, 4, 3, 2, dan 1.
Nilai TPP yang telah dihitung kemudian dibulatkan ke bawah dalam satuan puluhan ribu rupiah.
Mulai Berlaku
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan perhitungan dan pemberian TPP baru ini berlaku mulai bulan Juli 2026. Dengan demikian, penyesuaian besaran TPP akan mulai dirasakan oleh para ASN Kota Tasikmalaya pada pembayaran gaji bulan Juli dan seterusnya.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan kesejahteraan para ASN semakin meningkat, yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kota Tasikmalaya. Joy

