Beritasuarakyatindonesia.com -;Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta data ASN yang terindikasi terlibat judi online segera diverifikasi. Jika terbukti merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Bandung, KDS menegaskan akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan disiplin ASN.
KDS mengatakan, informasi yang beredar menyebut 1.066 ASN yang berdomisili di Kabupaten Bandung terindikasi terlibat judi online sepanjang 2025, dengan nilai deposit sekitar Rp6,59 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang tercatat 613 ASN dengan deposit sekitar Rp5,51 miliar.

“Saya sangat kecewa. Tetapi sebagai kepala daerah, kita juga harus bertindak berdasarkan data yang benar dan asas keadilan,” ujar KDS dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, data tersebut belum otomatis menunjukkan bahwa seluruh 1.066 orang merupakan ASN Pemkab Bandung. Karena itu, ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan pencocokan by name by address dengan data kepegawaian Pemkab Bandung.
“Saya sudah meminta agar proses verifikasi dilakukan secepatnya. Jangan ditutup-tutupi dan jangan ada yang dilindungi,” tegasnya.
KDS menegaskan, apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya ASN Pemkab Bandung yang terbukti bermain judi online, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan disiplin ASN dan peraturan perundang-undangan.
“Kalau terbukti ada ASN Pemkab Bandung yang melakukan judi online, saya minta diproses dan diberikan tindakan tegas,” katanya.
Ia menilai keterlibatan ASN dalam judi online bukan persoalan sepele karena menyangkut integritas aparatur pemerintah. ASN, kata KDS, seharusnya menjadi teladan dalam disiplin, etika, tanggung jawab dan ketaatan terhadap hukum.
Karena itu, KDS meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat dan pimpinan unit kerja memperkuat pengawasan terhadap pegawai. Sosialisasi mengenai bahaya judi online juga diminta ditingkatkan.
“Berhenti kalau masih ada yang bermain judi online. Berhenti sekarang juga. Jangan menunggu dipanggil atau diperiksa,” ujarnya.
KDS juga membuka peluang Pemkab Bandung berkoordinasi dengan PPATK, aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperkuat langkah pencegahan.
Menurutnya, persoalan judi online sudah berkembang menjadi masalah sosial dan ekonomi yang lebih luas. Ia mengutip data PPATK yang menyebut nilai perputaran dana judi online secara nasional mencapai sekitar Rp86,82 triliun pada semester I 2026, dengan deposit sekitar Rp22,05 triliun.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan individu. Judi online sudah menjadi ancaman sosial dan ekonomi,” katanya.
KDS mengingatkan, kecanduan judi online juga dapat memicu persoalan ekonomi pribadi, utang, gangguan konsentrasi kerja hingga berpotensi menimbulkan persoalan integritas.
Meski demikian, ia meminta masyarakat tidak langsung menghakimi seluruh ASN Kabupaten Bandung karena proses verifikasi masih berlangsung.
“Kita tetap harus berpegang pada fakta. Tetapi satu hal tidak boleh ditawar. Kalau nanti terbukti ada ASN Pemkab Bandung yang terlibat judi online, kami tidak akan menutup mata,” tegas KDS.
Ia menegaskan, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga integritas aparatur sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Bandung.**
Sam Engko

