Oleh: Wahid MA
Kabiro Priangan timur
Berita suara rakyat Indonesia. Com
Tasikmalaya, 26 Agustus 2026 — Di tengah dinamika pengelolaan dana sosial keagamaan yang terus berkembang, menjamin legalitas, transparansi, dan dampak nyata menjadi kebutuhan mendesak. Menjawab hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Sukaratu bersama BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan sosialisasi Program Desa Darmawan, sebuah inisiatif yang dirancang untuk menyempurnakan mekanisme berinfak di masyarakat, sekaligus memberikan kerangka kerja yang sah dan terukur bagi desa-desa dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan MUI kecamatan sukaratu kepala KUA . tokoh masyarakat, BPD, serta perangkat desa se-Kecamatan Sukaratu — menunjukkan bahwa upaya penataan dana umat ini mendapat dukungan lintas elemen masyarakat. Program ini bukanlah sesuatu yang sama sekali baru, melainkan pemutakhiran dari praktik yang telah berjalan, kini dikemas dalam kerangka yang lebih terstruktur dan berlandaskan peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah.
Habib Haedar, MS, selaku Staf Divisi Penghimpunan BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan bahwa landasan hukum ini menjadi fondasi utama agar dana yang dikelola memiliki kejelasan status, pertanggungjawaban, dan kepercayaan publik. “Program Desa Darmawan mengajak masyarakat berpartisipasi dalam infak teratur melalui mekanisme kupon dengan nilai yang terjangkau. Hal ini membuka ruang bagi setiap warga untuk berkontribusi sesuai kemampuannya. Yang paling penting, seluruh dana yang terkumpul akan dikelola secara profesional dan 100% dikembalikan untuk masyarakat di desa masing-masing,” tegasnya.
Sekretaris Camat Sukaratu, Ade Rino, S.T., dalam sambutannya menyampaikan bahwa antusiasme yang ditunjukkan seluruh perangkat desa dan tokoh masyarakat menjadi bukti tingginya kebutuhan masyarakat akan program yang terpercaya dan bermanfaat langsung. “Pemerintah Kecamatan memfasilitasi kegiatan ini karena kami melihat besarnya harapan masyarakat terhadap pengelolaan dana yang sah dan akuntabel. Semoga program ini menjadi langkah awal dalam membangun kemandirian desa melalui dana umat yang dikelola dengan amanah dan profesional,” ujarnya.
Program Desa Darmawan pada akhirnya bukan sekadar mekanisme penghimpunan dana, melainkan upaya membangun kesadaran kolektif bahwa kebaikan yang terorganisir, didukung oleh kerangka hukum yang kuat, dan dikelola secara transparan, akan menghasilkan dampak yang jauh lebih besar bagi kesejahteraan bersama. Inilah esensi dari pengelolaan dana umat: dari masyarakat, dikelola secara benar, dan kembali sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat itu sendiri.

