Berita suararakyatindonesia.com–Disaat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tengah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pada 2027, melalui skema pinjaman daerah senilai Rp89,3 miliar. Usulan pembiayaan ini kini memasuki tahapan penting setelah Pemkot secara resmi meminta persetujuan DPRD Kota Sukabumi.
Adapun besaran pinjaman yang diajukan mencapai Rp89.327.666.518 dengan tenor tiga tahun melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI. Pembiayaan tersebut, dirancang untuk menjawab kebutuhan pembangunan fisik yang dinilai belum dapat dituntaskan hanya mengandalkan kemampuan fiskal daerah.
Pemkot Sukabumi menilai skema creative financing menjadi salah satu pilihan untuk mempercepat pembangunan tanpa mengganggu belanja operasional serta pelayanan dasar masyarakat. Artinya, pemerintah ingin pembangunan infrastruktur tetap berjalan, sementara stabilitas APBD tetap dijaga.
Sekda Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi mengatakan, rencana pinjaman itu juga bukan muncul tanpa perhitungan. PT SMI telah melakukan assessment berdasarkan LHP BPK Tahun Anggaran 2025 Audited dan APBD 2026.
“Hasil analisis indikatif tersebut menunjukkan kapasitas fiskal Kota Sukabumi dinilai cukup sehat untuk menerima fasilitas pembiayaan daerah,” kata Andang kepada Radar Sukabumi, Senin (31/8).
Kini bola berada di DPRD Kota Sukabumi. Pemkot telah menyampaikan surat permohonan persetujuan pinjaman daerah kepada Ketua DPRD pada 24 Agustus 2026. Persetujuan legislatif menjadi bagian penting sebelum rencana tersebut bergerak ke tahapan berikutnya. Adapun, mekanisme pinjaman akan dibuat terukur. Dana tidak akan langsung dicairkan seluruhnya ke kas daerah, melainkan mengikuti progres pekerjaan infrastruktur yang telah ditetapkan.
“Jadi nanti pencairan pinjaman tidak langsung seluruhnya masuk ke kasda, tetapi menunggu proyek mana yang selesai dilaksanakan. Pemda akan melakukan proses pengajuan pencairan ke PT SMI sesuai dengan jumlah kontrak yang disepakati,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut sekaligus memastikan dana pinjaman tidak menjadi anggaran yang mengendap. Setelah dana masuk ke kas daerah, pemerintah akan segera meneruskannya kepada pihak pelaksana sesuai ketentuan.
“Setelah masuk ke kasda, maka maksimal dua hari harus sudah ditransfer ke pihak pelaksana kegiatan, sehingga tidak ada anggaran yang mengendap di kasda,” paparnya.
Dari sisi manfaat, pinjaman tersebut diarahkan untuk membiayai sejumlah kebutuhan strategis perkotaan. Fokusnya mencakup peningkatan kemantapan jalan dan konektivitas, penataan trotoar yang lebih aman dan nyaman bagi pejalan kaki, pengembangan sentra kuliner serta ruang publik untuk menggerakkan UMKM. “Tak hanya pembangunan fisik, aspek keselamatan dan pelayanan publik juga menjadi sasaran. Modernisasi penerangan jalan umum (PJU), peningkatan marka jalan hingga penyediaan gedung pelayanan publik yang layak masuk dalam sasaran pembiayaan,” bebernya.
Andang menegaskan, rencana tersebut merupakan upaya pemerintah mencari solusi atas kebutuhan pembangunan tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah. “Rencana pinjaman daerah ini merupakan langkah terukur dan bertanggung jawab untuk menjawab kebutuhan infrastruktur masyarakat Kota Sukabumi tanpa mengganggu stabilitas APBD,” tegasnya.
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, proses belum berhenti. Pemkot masih harus memenuhi dokumen kelayakan dan compliance, termasuk studi kelayakan serta analisis rasio. “Selanjutnya, dokumen akan diajukan kepada Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan pertimbangan sesuai ketentuan,” ucapnya.
Jika seluruh tahapan dinyatakan memenuhi persyaratan, Pemkot Sukabumi dan PT SMI akan masuk ke tahap perjanjian pembiayaan. Dengan skema pencairan berdasarkan progres pekerjaan, pemerintah berharap setiap rupiah pinjaman benar-benar berubah menjadi infrastruktur yang bisa dirasakan langsung masyarakat.
“Di tengah keterbatasan fiskal, yang paling penting adalah memastikan pembiayaan ini produktif dan memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat,” ungkapnya.(edy)

