Sabtu, September 5, 2026
BerandaPolriOknum Wartawan di Sukabumi Jadi Tersangka Usai Teror Kepsek SDN Sukaraja 2,...

Oknum Wartawan di Sukabumi Jadi Tersangka Usai Teror Kepsek SDN Sukaraja 2, Positif S4bu

Berita suararakyatindonesia-.com– Polisi resmi menetapkan oknum wartawan berinisial A sebagai tersangka kasus pemerasan dan teror terhadap kepala sekolah SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi. Pelaku yang juga terbukti positif mengonsumsi s4bu kini telah mendekam di balik jeruji besi.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, mengonfirmasi peningkatan status hukum terduga pelaku setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.

“Iya sudah naik (status menjadi tersangka) dan sekarang ditahan,” kata Kompol Aguk Khusaeni saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026) malam.

Premanisme Berkedok Pers, Minta Jatah Bulanan ke Sekolah
Aguk menjelaskan, dari hasil penyidikan, tindakan yang dilakukan tersangka murni merupakan bentuk premanisme dengan memanfaatkan statusnya sebagai insan pers.

Pelaku kerap memaksa meminta jatah uang bulanan kepada pihak sekolah. Saat permintaannya tidak dipenuhi, ia marah-marah dan mengancam akan membuat pemberitaan negatif.

“Motifnya premanisme berkedok pers. Meminta uang jatah bulanan, karena nggak dikasih marah-marah dan mengancam akan menaikkan berita temuan-temuan dia,” tegas Aguk.

Ngamuk di Sekolah dan Rampas Ponsel Guru
Aksi emosional tersangka sebelumnya sempat terekam kamera dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku mendatangi sekolah seorang diri dan mengamuk hingga merampas ponsel milik salah seorang guru karena tidak diberi uang tunai yang dimintanya.

Tak hanya melakukan pemerasan dan intimidasi, hasil tes urine yang dilakukan Polsek Sukaraja bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi zat psikotropika jenis amphetamine atau sabu.

Disangkakan Pasal Pemerasan, Terancam 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi serupa yang dilakukan tersangka di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Aris salah satu wartawan senior di Sukabumi mengatakan ” Dampak dari ulah perbuatan oknum wartawan ini telah mencoreng dunia jurnalis , Aris berharap agar Polisi dapat memproses nya dan memberi hukuman yang setimpal .

Aris juga berpesan terhadap rekan – rekan wartawan agar tidak mengulangi atau meniru perbuatan seperti ini , Bekerja lah sesuai dengan tupoksi Jurnalis dan yakin lah berkat rajin menulis berita maka rejeki itu akan datang sendiri ,” ungkap Aris.(edy)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments