Sabtu, Mei 30, 2026
BerandaBandung RayaWartawan Dilarang Melakukan Peliputan Dalam Acara Grand Opening Destinasi Wisata di Ciwidey,...

Wartawan Dilarang Melakukan Peliputan Dalam Acara Grand Opening Destinasi Wisata di Ciwidey, Muncul Sorotan Dugaan PBG dan SLF

Kabupaten Bandung, beritasuararakyatindonesia.com – Puluhan wartawan ditolak masuk salah satunya wartawan beritasuararakyatindonesia.com oleh oknum scurity dan panitia dalam acara
grand opening destinasi wisata pemandian air panas Jiwanta Thermal Springs di Cimanggu Rancabali Ciwidey, Senin (25/5/2026).

Padahal acara tersebut merupakan salah satu agenda resmi Pemerintah Kabupaten Bandung. Penolakan kepada puluhan awak media tersebut dengan alasan tidak memiliki undangan resmi dari pihak penyelenggara.

Sejumlah awak media datang sebenarnya berdasarkan agenda kegiatan Bupati Bandung tanggal 25 Mei 2026, tercantum kegiatan Disparekraf pukul 10.00 WIB, ada kegiatan di Ciwidey pembukaan destinasi wisata, dari informasi agenda resmi itu, sejumlah awak media datang ke lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik berupa peliputan berita.

namun setibanya di lokasi, sejumlah awak media tidak diperbolehkan masuk kedalam acara. ” Dengan adanya kejadian tersebut tentu saja menjadikan tanda tanya besar ada apa gerangan sampai mereka tidak diperbolehkan masuk padahal mereka untuk melaksanakan tugas jurnalistik mengikuti agenda Pemerintah Kabupaten Bandung.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur adanya sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan kegiatan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Dalam pemberitaan ini, media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada pihak pengelola maupun pihak terkait lainnya.

Sejumlah awak media mempertanyakan dan menduga ada hal lain sehingga mereka dilarang masuk. Dugaan tersebut cukup beralasan karena salah seorang warga Ciwidey yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan turut menyoroti legalitas bangunan wisata, dan ia berharap Pemerintah Daerah bisa melakukan pemeriksaan kebih lanjut terutama terhadap dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Perlu dipastikan terkait PBG dan SLF-nya, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RT/RW Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah bangunan permanen di kawasan tersebut yang secara ketentuan termasuk kategori bangunan gedung dan wajib memenuhi persyaratan administrasi bangunan gedung sesuai regulasi yang berlaku. Regulasi mengenai PBG dan SLF diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

Dalam Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021 disebutkan bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bangunan gedung yang telah selesai dibangun sebelum dimanfaatkan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain itu, Pasal 185 PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung tanpa SLF dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk masalah ini media akan melakukan konfirmasi tertulis kepada instansi terkait, termasuk Dinas PUTR Kabupaten Bandung, guna memperoleh penjelasan mengenai kelengkapan dokumen PBG dan SLF pada objek wisata.

Dan untuk permasalahan penolakan wartawan untuk melakukan tugas juarnalistiknya pihak panitia sebenarnya tidak semestinya melarang wartawan untuk melakukan kegiatan jurnalistik, karena tugas wartawan adalah mencari, meliput, mengolah, menyusun, dan menyebarkan informasi atau berita kepada masyarakat luas. *Sam Permana

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments