Cimahi, Beritasuararakyatindonesia.com
RIRA, bukanlah anak cantik yang manja, manis dan imut-imut. Tapi RIRA adalah akronim dari Rumah Ibadah Ramah Anak.
Program ini digagas oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi.
Ya, program tersebut terus diperkuat Pemkot Cimahi melalui berbagai program pembangunan berbasis hak anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Layak Anak(KLA).
Menurut Kepala Dinas DP3AP2KB Fitriani Manan, RIRA merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, tokoh agama, pengurus rumah ibadah plus masyarakat.
“Melalui program ini, anak tidak hanya menjadi objek, tetapi juga diberikan ruang untuk berpartisipasi sesuai usia serta kebutuhannya,” ujarnya.
Sementara di tempat terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Neneng Mastoah, menuturkan, dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan Deklarasi RIRA yang diawali oleh perwakilan Mesjid Agung Cimahi, Pura Agung Wira Loka Natha, dan gereja GPIB Cimahi.
“Pemkot Cimahi optimis Deklarasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem perlindungan anak,” kata Neneng, saat disambangi di ruang kerjanya, Senin(15-6-2026).
Selanjutnya dia mengatakan, rumah ibadah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi tumbuhkembang anak. Selain untuk media belajar, dan berinteraksi, juga mampu mengembangkan suasana yang positif. (Denny).
RIRA Anak Ramah Rajin Ibadah
RELATED ARTICLES

