Kamis, September 24, 2026
BerandaPolriPolres cianjur dan Polsek kota ungkap kasus pencurian di sertai curas dengan...

Polres cianjur dan Polsek kota ungkap kasus pencurian di sertai curas dengan todongan pistol mainan .

Beritasuararaktatindobesia.com Cianjur – Aksi perampasan sepeda motor bermodus polisi gadungan di Cianjur berhasil diungkap jajaran Polres Cianjur. Pelaku menodongkan pistol mainan sambil berteriak mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, didampingi Wakapolres Kompol Wahyu M. Putra, Kapolsek Cianjur Cahyadi Mulya, serta Kasat Lantas AKP Aang Andi Suhandi, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian disertai kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimpa tiga mahasiswa Universitas Suryakancana. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Tugu Ayam Pelung Knalpot Brong, Kamis (24/09/2026).

Aksi tersebut terjadi pada Rabu (23/09/2026) sekira pukul 01.15 WIB di depan RedDors Bentar, Jl. Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Korban adalah M. Genta Nuralam (21), M. Ibnu Yasa Ramadhan (21), dan Nizar Azmi Rastedi (21). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/21/IX/2026/SPKT/POLSEK CIANJUR KOTA/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kejadian berawal saat korban mengantar rekannya menggunakan sepeda motor. Di perjalanan, kendaraan korban dipepet mobil Honda Freed bernomor polisi F-1683-WX. Korban berusaha memutar balik sepeda motornya, namun tiga orang tak dikenal turun dari mobil, sementara satu orang tetap berada di dalam.

Salah satu pelaku yang mengenakan jaket kuning dan masker mengeluarkan benda sejenis pistol warna hitam dari celana bagian belakang. Tersangka MFT (22) disebut menodongkan mainan berbentuk senjata api jenis pistol ke salah satu teman korban.

“MFT berteriak mengaku sebagai polisi: ‘Polisi, polisi, periksa, periksa…’,” ujar Kapolres.

Tersangka MYT (26) kemudian membawa kabur sepeda motor korban ke arah Cipanas. Pelaku lain melar menggunakan mobil Honda Freed ke arah Bandung.

Tim Jago Presisi yang tengah berpatroli melihat kejadian itu dan langsung melakukan pengejaran. MYT berhasil diamankan di Jl. Raya Cianjur-Cipanas, Kp. Panembong, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur.
Selain MYT, polisi menetapkan MFT (22), KJI (22), dan RSW (16) sebagai tersangka. KJI berperan membawa atau mengendarai mobil Honda Freed. Sementara RSW, yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), berperan menarik korban saat sedang di atas sepeda motor hingga korban terjatuh dan tertimpa sepeda motor.

RSW tercatat pernah terlibat dalam dugaan tindak pidana pencurian disertai kekerasan pada Februari 2026 yang ditangani Polsek Warungkondang. Penanganan RSW akan dilakukan Unit PPA Polres Cianjur dengan memperhatikan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk upaya diversi.
Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Polisi menegaskan, mekanisme keadilan restoratif tidak dapat diterapkan karena ancaman pidana 5 tahun atau lebih, sesuai Pasal 82 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap modus kejahatan jalanan, terutama pelaku yang mengaku sebagai aparat kepolisian. (Azizah)

“Polres Cianjur SIAP: Setia, Inspiratif, Amanah, Produktif,” pungkas Kapolres Cianjur.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments