Senin, Juli 13, 2026
BerandaBandung RayaAda Apa Dengan BKPSDM Kota Bandung ' Ka Sie Bisa Menjabat...

Ada Apa Dengan BKPSDM Kota Bandung ‘ Ka Sie Bisa Menjabat Puluhan Tahun Tanpa Ada Rotasi Mutasi

Bandung, beritasuararakyatindonesia.com- Patut dipertanyakan AR seorang Kepala Seksi (Kasie) di Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kota Bandung bisa meduduki jabatan struktural sebagai Kepala Seksi (Kasie) sampai puluhan tahun tanpa terkena rotasi mutasi.

Padahal jelas Pemerintah Kota Bandung saat ini sudah menerapkan sistem merit secara ketat dalam pengisian dan pergeseran jabatan, sistem ini dirancang khusus untuk mencegah terjadinya stagnasi jabatan demi menghindari penyalahgunaan wewenang akibat terlalu lama memegang satu posisi, dan jika ada oknum yang bertahan pada posisi yang sama hingga puluhan tahun, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap pola karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Secara umum, menduduki jabatan struktural seperti Kasie hingga puluhan tahun tanpa mutasi dan rotasi dinilai tidak wajar dan menyalahi prinsip manajemen karier yang sehat. Mengacu kepada manajemen kepegawaian, masa penugasan dalam satu jabatan struktural biasanya dibatasi.

Berdasarkan pedoman peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.5 tahun 2019 mutasi rotasi dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Dan Surat Edaran Menteri PAN RB No.19 tahun 2023 mengenai evaluasi berkala mutasi dan rotasi wajib dijalankan demi penguatan sistem merit.

Membiarkan posisi struktural tidak bergeser selama hampir satu dekade mengindikasikan adanya kelemahan dalam fungsi pengawasan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) karena akan berpengaruh terhadap anggota dibawahnya yang akan kehilangan kesempatan promosi untuk naik ke jabatan struktural.

Sumber Portal BKPSDM menyebutkan seorang Kasie yang menduduki jabatan sampai puluhan tahun bisa dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin secara sengaja, seperti misalnya menolak perintah mutasi atau memanipulasi administrasi agar tidak tergeser, namun jika kondisi tersebut murni terjadi karena pembiaran oleh sistem atau keputusan dari atasan , maka yang bertanggung jawab adalah pejabat pembuat keputusanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS ; Sebagai ASN bersedia ditempatkan dimana saja adalah kewajiban mutlak jika pimpinan sudah mengeluarkan SK mutasi tetapi oknum Kasie tersebut menolak pindah atau mangkir dari tugas barunya , ia dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, namun apabila posisi puluhan belasan tahun tersebut bertahan karena adanya kongkalikong dengan pejabat diatasnya maka sanksinya bergeser ke ranah hukum pidana (tipikor), sanksinya hukuman penjara dan pemecatan tidak hormat sebagai PNS.

Berdasarkan aturan tata kelola Badan Kepegawaian Negara (BKN), jika instansi sengaja membiarkan seorang PNS berada di satu jabatan struktural melebihi batas kewajaran tanpa evaluasi, kompetensi, BKN dapat memblokir layanan kepegawaian instansi atau oknum tersebut, dan oknum Kasie tersebut tidak akan bisa naik pangkat, naik golongan atau memproses pensiunya nanti.

Sumber Portal BKPSDM lainya menyebutkan, jika seorang oknum ASN menjabat sebagai Kasie puluhan tahun tanpa pernah mengalami rotasi mutasi, hal tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Pemerintah tentang manajemen ASN dan sistem merit, kondisi stagnan selama puluhan tahun ini mengindikasikan adanya pembiaran administratif atau pelanggaran disiplin.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan pihak yang berwenang menanganinya segera turun untuk melakukan pengecekan kebenaranya, bila terbukti tinggal memberi tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Aturan harus ditegakan sebagaimana mestinya. * effendi SP

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments