Jumat, Oktober 9, 2026
BerandaPolriPolres Cianjur dan Kapolres Bongkar Sindikat Pencurian modus Gembos Ban,dan...

Polres Cianjur dan Kapolres Bongkar Sindikat Pencurian modus Gembos Ban,dan pecahin kaca mobil Beraksi di 15 TKP Lintas 5 Wilayah.

CIANJUR, Berita suara rakyat Indonesia com. Polres Cianjur berhasil mengungkap sindikat pencurian spesialis pecah kaca dan gembos ban yang meresahkan warga. Sindikat lintas wilayah ini terbukti telah beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di 5 kabupaten/kota dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Cianjur pada awal Oktober 2026.

Kapolres Cianjur (AKBP Dr A.alexander Yuriko Hadi SH .S I k .M.Si M M .M H I .M I P ..) menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan pada 17 September 2026. Seorang pegawai PLN yang tengah berhenti untuk makan malam mendapati kaca depan kiri mobilnya pecah. Peralatan dinas senilai Rp215 juta raib digondol pelaku.

Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Cianjur bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga ke luar pulau dan berhasil mengendus jaringan sindikat yang lebih besar.Sebaran 15 TKP di 5 Wilayah
Polisi mencatat, sindikat ini telah beraksi di
– Kabupaten Cianjur 5 TKP, kerugian Rp215 juta
– Kabupaten Sukabumi: 3 TKP, kerugian Rp300 juta
– Kota Sukabumi: 3 TKP, kerugian Rp600 juta
– Kabupaten Karawang: 1 TKP, kerugian Rp3 miliar
– Kota Bogor 3 TKP, kerugian Rp4 miliar lebih

“Mayoritas korban adalah nasabah bank yang baru saja melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar,” ungkap Kapolres.

Dua Modus Licik: Busi dan Paku

Untuk melancarkan aksinya, komplotan ini menggunakan dua modus andalan

1. Modus Pecah Kaca Pelaku memecahkan kaca mobil korbannya menggunakan pecahan busi saat kendaraan ditinggal berhenti sejenak.
2. Modus Gembos Ban Pelaku menebar paku untuk membuat ban korban kempis. Saat pengemudi turun mengecek ban, pelaku lain dengan cepat mengambil barang berharga di dalam mobil.

Polisi menegaskan para pelaku bekerja secara terorganisir dengan peran masing-masing, mulai dari yang membuntuti korban dari bank, eksekutor pecah kaca/gembos ban, hingga yang bertugas membawa kabur barang curian.

2 Diamankan, 4 DPO

Dari 6 orang anggota sindikat, Polres Cianjur berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial EY dan AP. Sementara 4 pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu.

Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama setelah bertransaksi di bank. Jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil dan segera lapor ke Call Center 110 jika melihat gerak-gerik mencurigakan. ( Azizah)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments