Sabtu, Oktober 31, 2026
BerandaDaerahLMP Cianjur Berhentikan Edi Gelung dari Ketua MAC Cipanas, Keanggotaan Resmi Dicabut

LMP Cianjur Berhentikan Edi Gelung dari Ketua MAC Cipanas, Keanggotaan Resmi Dicabut

CIANJUR, beritasuararakyatindonesia com  Kepengurusan Laskar Merah Putih (LMP) di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, mengalami perubahan menyusul keputusan pemberhentian Edi Gelung dari jabatannya sebagai Ketua Markas Anak Cabang (MAC) Cipanas. Keputusan tersebut berlaku mulai 31 Oktober 2026 dan disertai pencabutan status keanggotaannya dalam organisasi.

Keputusan ini merupakan bagian dari langkah konsolidasi internal LMP Markas Cabang (Macab) Kabupaten Cianjur untuk menata kembali struktur kepengurusan, mempertegas garis komando, serta memastikan seluruh aktivitas organisasi berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Laskar Merah Putih.

Ketua LMP Macab Cianjur, Iwan Mercy, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut merupakan langkah organisasi yang didasarkan pada evaluasi internal dan ketentuan yang berlaku.

“Keputusan pemberhentian Edi Gelung dari jabatan Ketua MAC Cipanas merupakan langkah organisasi yang telah melalui pertimbangan internal. Kami ingin memastikan bahwa Laskar Merah Putih tetap berjalan sesuai AD/ART, Peraturan Organisasi, serta keputusan kepengurusan yang memiliki legitimasi,” tegas Iwan Mercy.

Menurutnya, setiap kader, anggota, maupun pengurus memiliki kewajiban untuk menghormati aturan dan keputusan organisasi. Tidak boleh ada pihak yang bertindak di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

“Dalam organisasi, tidak ada seorang pun yang berada di atas aturan. Setiap kader, anggota, maupun pengurus wajib menghormati keputusan organisasi dan menjalankan garis komando yang telah ditetapkan. Jika terdapat perbedaan pandangan, mekanisme penyelesaiannya juga sudah diatur dalam organisasi, bukan dengan membentuk kepengurusan tandingan,” ujarnya.

Seiring pemberlakuan keputusan tersebut, Provost dan Brigade LMP diminta melakukan penertiban terhadap penggunaan nama, lambang, dan atribut organisasi yang masih dikaitkan dengan Edi Gelung maupun kelompok yang berada di bawah koordinasinya.

Iwan Mercy juga menegaskan bahwa terhitung 31 Oktober 2026, Edi Gelung tidak lagi memiliki kewenangan untuk menggunakan nama, atribut, maupun bertindak atas nama Laskar Merah Putih Macab Cianjur.

“Kami tegaskan, terhitung 31 Oktober 2026, Edi Gelung tidak lagi memiliki kewenangan untuk menggunakan nama, atribut, maupun bertindak atas nama Laskar Merah Putih Macab Cianjur. Kami akan melakukan penertiban sesuai ketentuan organisasi,” katanya.

Untuk menjamin keberlangsungan aktivitas organisasi di Kecamatan Cipanas, Ketua Harian LMP Cianjur ditunjuk sebagai pejabat sementara Ketua MAC Cipanas. Penunjukan ini diharapkan dapat menjaga koordinasi, menjalankan fungsi organisasi, sekaligus mempercepat proses konsolidasi internal.

Pengurus LMP Cianjur juga mengimbau anggota yang sebelumnya tergabung dalam kelompok Edi Gelung agar kembali mengikuti struktur kepengurusan yang diakui organisasi.

“Kami mengimbau seluruh anggota LMP di Kecamatan Cipanas agar tetap solid dan tidak mudah terprovokasi. Pintu konsolidasi tetap terbuka bagi anggota yang ingin kembali bergabung dan menjalankan organisasi sesuai aturan yang berlaku,” tambah Iwan.

Dalam kajian internalnya, LMP Macab Cianjur menyebut langkah pemberhentian tersebut didasarkan pada evaluasi terhadap tindakan dan sikap Edi Gelung selama menjabat sebagai Ketua MAC Cipanas.

Laskar Merah Putih menegaskan bahwa seluruh kader, anggota, maupun pengurus wajib tunduk dan patuh terhadap aturan organisasi yang telah ditetapkan. Ketentuan tersebut meliputi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta Peraturan Organisasi (PO) yang diterbitkan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih berkedudukan di Jakarta.

Organisasi juga menegaskan bahwa pelaksanaan aturan internal harus tetap berlandaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sejumlah ketentuan hukum yang menjadi rujukan dalam kajian organisasi tersebut antara lain UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat; UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; serta UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2017.

Berdasarkan kajian internal tersebut, tindakan yang dinilai tidak mengakui kepengurusan resmi dan keputusan organisasi disebut sebagai bentuk pelanggaran disiplin atau insubordinasi. Kondisi demikian dinilai berpotensi mengganggu stabilitas organisasi, terutama apabila berujung pada munculnya dualisme kepengurusan.

Merujuk Bab III Pasal 5 Ayat (1) ketentuan disiplin anggota LMP, disiplin organisasi merupakan sikap dan tindakan untuk menaati serta melaksanakan seluruh aturan dan keputusan organisasi secara baik dan benar.

Dalam kajian tersebut, terdapat beberapa bentuk tindakan yang dinilai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, di antaranya tidak menjalankan keputusan rapat organisasi atau Surat Keputusan (SK) Badan Pengurus Markas Besar, membentuk maupun mengikuti kepengurusan tandingan tanpa legitimasi organisasi, serta menggunakan nama, lambang, dan atribut LMP tanpa kewenangan.

Pengurus LMP Cianjur juga menyoroti dugaan adanya upaya pembentukan kepengurusan tandingan di tingkat Markas Daerah (Mada) Jawa Barat. Hal tersebut menjadi salah satu poin yang dinilai perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme organisasi sesuai ketentuan AD/ART dan PO LMP.

Atas dasar itu, organisasi menyatakan dapat mengambil tindakan tegas berupa pembekuan kepengurusan hingga pemberhentian tetap apabila pelanggaran berat terbukti melalui mekanisme internal yang berlaku.

Dalam ketentuan organisasi LMP, pelanggaran yang bersifat prinsipil, khususnya yang melibatkan unsur pimpinan dan berpotensi menimbulkan perpecahan, dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme khusus.

Langkah organisasi tersebut antara lain pembekuan kepengurusan Markas Anak Cabang yang dinilai tidak lagi menjalankan keputusan organisasi, pencabutan hak penggunaan atribut dan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta penegasan bahwa aktivitas pihak yang telah kehilangan kewenangan tidak lagi mewakili organisasi.

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan organisasi, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penataan kepengurusan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih Kabupaten Cianjur juga diminta menelaah dugaan pemalsuan surat serta tindakan lain yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi.

Terkait persoalan tersebut, Iwan Mercy menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan mekanisme hukum apabila ditemukan bukti adanya tindakan yang merugikan organisasi.

“Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang merugikan organisasi, kami akan menyerahkan penanganannya kepada LBH Laskar Merah Putih untuk ditelaah dan ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara tegas, terukur, dan tetap menghormati ketentuan hukum di Indonesia,” ungkapnya.

Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam memperkuat posisi organisasi, LMP Cianjur turut mencantumkan sejumlah dokumen legalitas dan putusan pengadilan sebagai rujukan dalam kajian kelembagaan. Dokumen dan putusan yang disebutkan meliputi UU Nomor 16 Tahun 2017 juncto UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Putusan PTUN Jakarta Nomor 235/G/2020/PTUN.JKT, serta Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025.

Selain itu, terdapat Putusan Nomor 190/B/2021/PT.TUN.JKT tertanggal 3 November 2021, Putusan Kasasi Nomor 257 K/TUN/2022 tertanggal 27 April 2022, Putusan PN Jakarta Barat Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt tertanggal 28 April 2022, Putusan Nomor 960/PDT/2023/PT.DKI tertanggal 30 Oktober 2023, serta Surat Keterangan Inkrah Nomor 9215/PAN.W10.U.2.4/HK2.4/XII/2023 tertanggal 27 Desember 2023.

Pengurus LMP Cianjur menyatakan dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar yang digunakan dalam mempertegas kedudukan dan legalitas organisasi. Namun, keterkaitan serta ruang lingkup masing-masing putusan terhadap persoalan kepengurusan MAC Cipanas perlu dilihat berdasarkan isi dan amar putusan yang bersangkutan.

Perubahan kepemimpinan di MAC Cipanas kini menjadi bagian dari agenda pembenahan internal LMP Kabupaten Cianjur. Konsolidasi tersebut diharapkan mampu mengakhiri ketidakjelasan struktur kepengurusan, mempertegas kewenangan organisasi, serta memastikan seluruh anggota menjalankan roda organisasi sesuai aturan yang berlaku.

Azizah

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments