Senin, November 2, 2026
BerandaDaerahForum Anak Daerah memuliakan Suara Anak: Irvan Mulyadie S.IP., M.I.P., Paparkan...

Forum Anak Daerah memuliakan Suara Anak: Irvan Mulyadie S.IP., M.I.P., Paparkan 5 Klaster KHA dalam Rakor Pembentukan FAD di Kecamatan Sukaratu

Oleh wahid MA kabiro – Priangan timur
Berita suara rakyat Indonesia. Com
Tasikmalaya, 2 November 2026 — Anak-anak adalah pemegang hak-hak asasi yang tak terpisahkan dari martabat kemanusiaan. Namun di tengah dinamika pembangunan yang terus bergerak maju, seringkali suara mereka menjadi yang paling jarang terdengar, padahal merekalah yang akan mewarisi masa depan bangsa ini. Di sinilah letak urgensi kehadiran Forum Anak Daerah — sebuah gagasan mulia yang lahir dari kesadaran bahwa pemenuhan hak anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan sebuah imperatif hukum dan peradaban yang diamanatkan melalui Konvensi Hak Anak.

Berpijak pada kesadaran inilah, Pemerintah Kecamatan Sukaratu menggelar rapat koordinasi dan pembentukan calon pengurus Forum Anak Daerah (FAD) Kecamatan Sukaratu pada hari Senin, 2 November 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sukaratu. Kegiatan ini menjadi titik tolak strategis dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang tidak hanya inklusif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi generasi penerus.

Sejak diakuinya hak-hak anak secara universal melalui Konvensi Hak Anak tahun 1989, dunia telah sepakat bahwa anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang menjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi. Empat pilar utama ini — hak kelangsungan hidup, hak berkembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi — menjadi landasan filosofis sekaligus yuridis yang menegaskan: anak bukanlah objek amasan orang dewasa, melainkan subjek hukum yang berhak didengar aspirasinya dalam setiap keputusan yang menyangkut kehidupannya.

Di Indonesia, amanat ini diterjemahkan melalui berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas menyatakan bahwa negara, pemerintah, keluarga, dan masyarakat menjamin terpenuhinya hak anak. Forum Anak Daerah hadir sebagai instrumen strategis untuk menjembatani kesenjangan antara amanat normatif tersebut dengan realitas empiris di lapangan — sebuah upaya konkret agar prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi berdenyut di tengah kehidupan masyarakat.

Camat Sukaratu, Sutaryo, ST., Pp : Saat di wawancara awak media di ruang kerjanya Menegaskan bahwa kehadiran FAD merupakan respons mendasar terhadap realitas bahwa selama ini anak lebih banyak diposisikan sebagai objek daripada subjek dalam proses pembangunan.

“Hadirnya Forum Anak Daerah di Kecamatan Sukaratu bukanlah sekadar pemenuhan indikator kinerja program, melainkan sebuah pergeseran paradigma yang mendasar. Kita sedang beranjak dari pola pikir yang memandang anak sebagai penerima kebijakan, menjadi mereka yang ikut merumuskan, mengawasi, dan mengevaluasi kebijakan yang menyangkut kehidupannya. Sesuai petunjuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta arahan Dinas Sosial, kabupaten tasikmalaya.kami membangun institusi ini di atas fondasi Konvensi Hak Anak yang kokoh, sehingga setiap langkah yang diambil senantiasa berpedoman pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Output dari kegiatan hari ini — berupa draf usulan calon pengurus yang telah disempurnakan — adalah embrio dari sebuah kekuatan sosial yang akan terus kami dukung dan fasilitasi, karena masa depan yang kita bangun hari ini, adalah masa depan mereka esok hari,” tegas Sutaryo dengan wawasan kebijakan yang tajam.

Sekretaris Camat Sukaratu, Ade Rino Risnandar, ST., menambahkan.pada media berita suara rakyat Indonesia.com.bahwa keberlangsungan FAD membutuhkan sistem penyangga yang kuat agar suara anak tidak terdistorsi dan terlindungi dari kepentingan yang tidak relevan.

“Partisipasi anak yang bermakna tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia memerlukan ekosistem kelembagaan yang menjamin keamanan, bimbingan, dan akuntabilitas. Struktur yang kami bangun ini mencakup Pembina yang dijabat secara ex-officio oleh Camat dan Kepala Desa, Pengawas yang berperan memastikan kode etik dipatuhi dan risiko kekerasan dimitigasi, Pendamping yang menjadi jembatan teknis antara dunia birokrasi dan dunia anak, serta Fasilitator yang mampu menerjemahkan bahasa kebijakan ke dalam bahasa yang anak pahami. Pengurusnya sendiri berusia 12 hingga 16 tahun — masa emas pertumbuhan karakter — dengan masa bakti dua tahun dan proses regenerasi yang demokratis. Semua ini dirancang bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi dan memberdayakan, sehingga kebebasan berekspresi anak tetap berada dalam koridor tanggung jawab dan kebijaksanaan,” urai Ade Rino secara sistematis.

Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sukaratu sekaligus pemateri kegiatan, Irvan Mulyadie, S.IP., M.I.P., menjelaskan secara komprehensif bahwa program kerja FAD disusun mencakup lima klaster utama Konvensi Hak Anak yang saling berkaitan dan tak terpisahkan:

“Pemenuhan hak anak tidak dapat dilakukan secara parsial. Ia harus utuh dan menyeluruh. Klaster pertama, Hak Sipil dan Kebebasan, memastikan setiap anak diakui keberadaannya, memiliki identitas, serta kebebasan berpikir dan berpendapat tanpa rasa takut. Klaster kedua, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, mengukuhkan peran keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama tempat anak tumbuh, sekaligus melindungi anak dari segala bentuk pengabaian dan praktik yang merugikan masa depannya. Klaster ketiga, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, menempatkan kesehatan fisik dan mental anak sebagai prasyarat mutlak bagi tercapainya kualitas hidup yang layak. Klaster keempat, Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya, memastikan anak tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berakhlak mulia, kreatif, dan berakar pada kearifan lokal budayanya. Dan klaster kelima, Perlindungan Khusus, menjadi jaring pengaman sosial bagi setiap anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi. Kelima pilar ini berjalan beriringan, karena sebuah kekurangan pada salah satu aspek akan meniadakan keutuhan pemenuhan hak anak secara keseluruhan,” papar Irvan dengan kedalaman analisis yang sistematis

Pembentukan kepengurusan FAD ini dilakukan melalui proses musyawarah yang demokratis — dari kesepakatan aturan, verifikasi syarat, penyampaian visi-misi, hingga pemilihan bersama. Sebuah proses yang mencerminkan bahwa demokrasi bukan sekadar dipahami, tetapi diamalkan sejak usia dini. Dengan berdirinya Forum Anak Daerah Kecamatan Sukaratu, diharapkan telah lahir sebuah ruang publik yang benar-benar memuliakan anak — ruang di mana suara mereka didengar, gagasan mereka dihargai, dan hak-hak mereka diperjuangkan. Karena ketika kita memuliakan anak, kita sedang membangun peradaban yang lebih manusiawi.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments