Rabu, November 4, 2026
BerandaDaerahKades Pasirtamiang: Pungutan Rp300 Ribu PTSL Itu Baru Rencana, Belum Disahkan

Kades Pasirtamiang: Pungutan Rp300 Ribu PTSL Itu Baru Rencana, Belum Disahkan

Kab Ciamis. Suara Rakyat Indonesia.com, — Polemik mengenai dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pasirtamiang, Kabupaten Ciamis, semakin memanas. Program yang digulirkan Kementerian ATR/BPN untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah justru menimbulkan keberatan warga, karena diduga ada pungutan sebesar Rp300.000 per bidang tanah.

Berdasarkan informasi yang diterima media, oknum diduga memungut biaya tersebut dari warga yang mengikuti program PTSL. Padahal, sesuai ketentuan resmi, biaya partisipasi masyarakat untuk wilayah Jawa dan Bali hanya dibatasi maksimal Rp150.000 per bidang tanah — dan itu pun hanya untuk keperluan pengadaan patok, fotokopi dokumen, serta kebutuhan administrasi tingkat desa. Sedangkan biaya pengukuran, pendaftaran, hingga penerbitan sertifikat ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui APBN.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan. “Kami ikut program ini karena dibilang membantu warga punya sertifikat dengan biaya ringan. Tapi kalau harus bayar Rp300.000 per bidang, terasa berat, apalagi bagi yang punya lebih dari satu bidang,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Pasirtamiang, H. Abdul Gani, membenarkan adanya pembahasan mengenai besaran tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (02/11/2026). Namun ia berkilah pungutan itu belum berlaku.

“Memang sudah ada pertemuan dan kesepakatan bersama warga penerima PTSL, tapi kami belum menyetujui ini. Itu baru rencana, mutlak tujuannya untuk membantu warga. Kalau begini jadinya, mungkin kami akan kembalikan lagi ke warga,” ujar H. Abdul Gani.

Meski begitu, apapun dalih dan alasannya, pungutan di luar ketentuan resmi tidak dibenarkan oleh aturan yang berlaku. Warga berharap pihak terkait segera menindaklanjuti dugaan ini agar program PTSL benar-benar terasa manfaatnya. Warga juga diimbau menyimpan bukti pembayaran atau dokumen pendukung jika mengalami hal serupa, guna mempermudah proses pelaporan ke pihak berwenang. Joy

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments