Kamis, November 5, 2026
BerandaPolriPolres cianjur ungkap culamor wilayah untuk Jawa barat ..Kapolres siap ratakan ...tangkap...

Polres cianjur ungkap culamor wilayah untuk Jawa barat ..Kapolres siap ratakan …tangkap kejahatan

Berita Suara rakyat Indonesia com.5/11/2026.
(Polres) Cianjur berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal bersenjata yang diduga beraksi lintas wilayah di Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan, sementara lima orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (5/11/2026). Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa komplotan tersebut diduga telah menjalankan aksinya sejak 2025 dengan perkiraan keterlibatan dalam sekitar 120 tempat kejadian perkara (TKP).

Wilayah yang menjadi sasaran aksi para pelaku meliputi Kabupaten Cianjur, Kota Cimahi, Kabupaten Purwakarta, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, hingga Kota Bogor.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan sementara, kelompok tersebut diduga menjalankan aksinya secara terorganisasi dengan pembagian peran, mulai dari eksekutor atau pemetik kendaraan, joki yang membantu mobilitas pelaku, hingga penadah hasil kejahatan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan dua modus utama, yakni pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan.

Pada modus curanmor, pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, garasi rumah, minimarket, rumah makan, warung, kawasan kos-kosan, hingga lokasi keramaian lainnya. Mereka diduga merusak kunci kontak menggunakan peralatan khusus untuk membawa kabur kendaraan korban.

Sementara dalam aksi begal, pelaku memepet korban yang sedang berkendara, kemudian mengancam menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Bahkan, dalam sejumlah kejadian, korban diduga mengalami kekerasan hingga terpaksa meninggalkan kendaraannya.

Pengungkapan perkara ini bermula pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial D.F. dan A.S. di kawasan Villa Santa, Kampung Ciguntang, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Penangkapan kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil mengamankan sejumlah tersangka lainnya.

Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial W.Z.S. (23), H.U. (32), L. (25), R. (21), A.S. (27), dan D.F. (28).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, W.Z.S. dan H.U. diduga berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan. Sedangkan L., R., A.S., dan D.F. berperan sebagai joki yang membantu mobilitas para pelaku.

Dalam proses penangkapan, dua tersangka dilaporkan mengalami luka tembak pada bagian kaki. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit sepeda motor, delapan buah kunci astag, dua buah kunci T, dua buah magnet, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut satu butir peluru tajam.

Tak berhenti sampai di situ, hasil pengembangan penyidikan juga mengungkap dugaan jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan ke sejumlah wilayah.

Puluhan kendaraan diduga telah dijual kepada pihak tertentu di wilayah Cianjur dan Sukabumi, sedangkan kendaraan lainnya dibawa ke Lampung. Namun, jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat masih terus ditelusuri oleh penyidik.

Selain enam tersangka yang telah diamankan, polisi kini masih memburu lima orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kelima orang tersebut diduga memiliki peran sebagai eksekutor maupun penadah kendaraan hasil kejahatan.

Identitas para DPO telah dikantongi penyidik dan proses pengejaran serta pengembangan jaringan masih terus dilakukan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan berada di lokasi yang aman menjadi langkah pencegahan yang perlu diperhatikan.

Masyarakat yang pernah menjadi korban curanmor maupun begal diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. Warga yang mengetahui informasi mengenai keberadaan para DPO juga diharapkan menyampaikannya melalui saluran resmi kepolisian.

Pengungkapan ini sekaligus membuka dugaan luasnya jaringan kejahatan kendaraan bermotor yang beroperasi lintas daerah di Jawa Barat. Polisi memastikan penyidikan tidak berhenti pada enam tersangka yang telah diamankan, melainkan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memburu lima DPO yang masih berkeliaran.

Azizah

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments