Tasikmalaya, BeritaSRIndonesia.com- Menyoal adanya dugaan 11 ekor sapi bantuan program ketahanan pangan Desa Pasirsalam Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya yang diduga dijual oknum perangkat Desa, yang terbit di BeritaSRIndonesia sebelumnya (10/7/2025), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasirsalam angkat bicara. IML, sebagai ketua BPD saat dikonfirmasi melalui telepon seluler sambungan whatsapp Membenarkan kejadian tersebut.
Saya sudah baca beritanya, ” memang benar seperti itu kejadianya, ia mengaku BPD tidak pernah dilibatkan dalam pembelian belasan sapi yang dibagikan ke 6 kedusunan, padahal sebelumnya sempat ada musyawarah tentang pembelian sapi itu, ” ujarnya Minggu (12/7/2025).

IML lebih lanjut mengungkapkan, dalam musyawarah yang digelar saat itu, kepala desa mengatakan, ” kita cari bersama sama ke bandar sapi. Namun pada kenyataanya ketika anggaran cair, BPD tidak dilibatkan sama sekali. “ungkapnya.
Tiba tiba sapi untuk program ketahanan pangan desa sudah dibeli dari seorang bandar berinitial AG dan langsung dikirimkan ke 6 kedusunan, “bahkan harga pembelianya BPD tidak diberitahu, “paparnya.
Kasus dugaan penjualan 11 ekor sapi bantuan program ketahanan pangan Desa Pasirsalam Kecamatan Mangunreja Tasikmalaya kini malah saling tuding. Masalah ini harus segera diselesaikan oleh pihak pihak yang berkompeten, jangan dianggap sepele ini menyangkut dugaan penyalahgunaan program bantuan pemerintah. Kenapa sapi bantuan bisa dijual, bahkan uang hasil penjualanyapun entah kemana.
Penyalahgunaan program bantuan ketahanan pangan yang diduga telah disalahgunanakan oknum tentunya merugikan masyarakat, dan menghambat upaya pemerintah dalam mencapai ketaganan pangan nasional.
Oleh karena itu diperlukan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak termasuk masyarakat, untuk memastikan program ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Penyalahgunaan program ketahanan pangan dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana tergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku. UU pasal 372 tentang penggelapan bisa saja disangkakan kepada para pelaku. * Joy
Editor ; Efendi SP

