Minggu, Mei 17, 2026
BerandaApresiasiKampanye Pemilu Tahun 2024. Panwaslu Kecamatan Tamansari Temukan Berbagai Pelanggaran

Kampanye Pemilu Tahun 2024. Panwaslu Kecamatan Tamansari Temukan Berbagai Pelanggaran

Kota Tasik, SRIndonesia.NET, — Panwaslu Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya adakan press release kegiatan pengawasan masa kampanye Pemilu Tahun 2024, yang diikuti para awak Media lingkup Kecamatan Tamansari, Polsek Tamansari, dan DKKMI bertempat di kantor Bawaslu Kecamatan Tamansari, Selasa (12/12/2023).

berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu bahan Kampanye Pemilu tidak disebarkan, ditempelkan dan dipasang di lokasi yang dilarang meliputi: Tempat ibadah, termasuk halaman, pagar dan/atau tembok; Rumah sakit atau tempat pelayanan  kesehatan, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok; Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, termasuk halaman, pagar dan/atau tembok tempat pendidikan; Gedung atau fasilitas milik pemerintah, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok; Jalan protokol; Jalan bebas hambatan; Sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar dan/atau tembok dan/atau taman dan pepohonan,”ucap Agus Ana Maulana, S.Ag Ketua Panwaslu Kecamatan Tamansari selasa 12/12/2023.

lanjut Agus di Kecamatan Tamansari terdapat 217 TPS yang tersebar di 8 Kelurahan sebagai berikut: Mugarsari 17 TPS; Mulyasari 44 TPS; Setiamulya 24 TPS; Setiawargi 34 TPS; Sukahurip 24 TPS; Sumelap 16 TPS; Tamanjaya 30 dan TPS. Tamansari.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Tamansari sebanyak 58.147 dengan rincian sebagai berikut: Laki-laki sebanyak 29.685 Pemilih; Perempuan sebanyak 28.462 Pemilih.

Jumlah Daftar Pemilih Tambahan di Kecamatan Tamansari Periode bulan Nopember 2023 sebanyak 119 Pemilih
sebanyak 61 Pemilih, Laki-laki 30 Pemilih dan Perempuan sebanyak 31 Pemilih; DPTb Keluar sebanyak 58 Pemilih, Laki-laki sebanyak 26 Pemilih dan Perempuan sebanyak 32 Pemilih.

sementara itu Pipin Aripin. S.Pd ditempat yang sama sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian sengketa menjelaskan, bahwa saat ini selama masa kampanye di Kecamatan Tamansari, ternyata banyak ditemukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), terutama banyak yang dipasang di pohon dan tiang telepon, pelanggaran pemasangan tersebut dari hasil invetarisir Panwaslu Kecamatan Tamansari yang terbanyak di Kelurahan Mulyasari
sesuai dengan mekanisme, pihaknya akan menghimbau kepada PAC yang ada di Kecamatan Tamansari, kemudian koordinasi dengan Bawaslu Kota Tasikmalaya terkait penertiban.  Selanjutnya akan bergerak menertibkan APK itu dengan Satpol PP Kota Tasikmalaya Polsek dan Koramil, APK itu akan dibawa ke Kantor Panwaslu Kecamatan Tamansari,”terangnya.

Panwaslu umumkan bagi PAC,  yang ingin mengambil APK itu bisa datang ke Kantor Panwaslu Kecamatan Tamansari, dengan cara mengisi Berita Acara dan membuat surat pernyataan tdak akan memasang lagi di tempat terlarang kami akan mengadakan pengawasan secara persuasif kepada yang mengadakan kampanye secara tatap muka, kalau hal itu bisa terjadi adanya money politic (Politik Uang) dengan membagi-bagikan uang atau materi lainnya,”pungkasnya. (Joy)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments