Kamis, Juli 2, 2026
BerandaDaerahKonsutan Dan Mantan Kadis Akhirnya Memakai Rompi Orange, Tersangka Korupsi Proyek PJU

Konsutan Dan Mantan Kadis Akhirnya Memakai Rompi Orange, Tersangka Korupsi Proyek PJU

Cianjur Berita SRIndonesia.Com – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negri Cianjur telah menetapkan Tersangka terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023. Selasa 24/7-2025.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negen Cianjur Nomor: Print 1856/M.2.27/4/4.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor Print-2487/M2 27/4.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Bahwa setelah dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) orang serta setelah mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup, sehingga pada hari Kamis Tanggal (24/Juli/ 2025). penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan Tersangka dalam perkara um sebanyak 2 (dua) orang Tersangka dengan inisial DG (selaku PPK).

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 3267 /M.3.27742/07/2025 tanggal 24 Juli 2025, dan Tersangka dengan inisial MIH (selaku Konsultan Perencana) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 3275 /M227F42/07/2025 tanggal 24 Juli 2025

Bahwa fakta yang ditemukan penyidik Tersangka DG selaku PPK dałam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan. dan Tersangka MIH selaku Konsultan Perencana dalam kegiatan Pemasangan Penerangan Jalan Umun (PJU), yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian dan melakukan pinjam bendera kepada PT. GS dan PT SYB untuk Wilayah Utara dan Selatan, dengan membuat perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sehingga akibat dari perbuatan para Tersangka menyebabkan potensi Kerugian Keuangan Negara senilai kurang lebih Rp. 8.491.605.289,63 (Delapan Mihar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Enam Puluhtiga).

Bahwa perbuatan para Tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana disbah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bahwa kedua orang Tersangka tersebut selanjutnya akan ditahan oleh Tim Penyidik. Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari kedepan sejak tgl 24 Juli 2025 sd 12 Agustus 2025 untuk, kepentingan Penyidikan

Azizah

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments