Sabtu, Oktober 17, 2026
BerandaBandung RayaBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Penghapusan Denda Pajak

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Penghapusan Denda Pajak

Berita SRIndonesia.com Kabupaten bandung 30//08//2025 , Gubernur Jawa Barat Dedi mulyadi menginstruksikan pemerintahan daerah semua , untuk penghapusan denda pajak bumi dan bangunan, ( PBB  P-2).

Adakan Pemutihan PBB-P2 Pemerintah Kabupaten bandung,kembali memberikan insentif pembebasan denda atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan S.Sos mengatakan, instruksi penghapusan denda pajak tersebut, diterapkan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian daerah.

Bapenda akan menerapkan penghapusan sanksi denda, apabila WP melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dalam pergub,” katanya.
Mengajak masyarakat yang memiliki tunggakan PBB untuk memanfaatkan program tersebut. Penghapusan denda.

Sam Permana

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments