Kabupaten Bandung, beritasuararakyatindonesia.com-Bangunan liar diduga tidak berijin yang dibangun di jalur hijau perumahan Bumi Parahyangan Kencana jln. Bhayangkara Desa Pananjung Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung akhirnya dibongkar.
Diberitakan sebelumnya Satpol PP Kabupaten Bandung diduga tidak berkutik untuk menertibkan bangunan liar yang dibangun diatas jalur hijau perumahan Bumi Parahyangan Kencana rw.06 Desa Pananjung Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung yang jelas melanggar. Namun dugaan tersebut terbantahkan dengan dilakukanya pembongkaran, Kamis (15/10/2026).

Dalam menegakan peraturan Satpol PP harus tegas sekaligus melayani masyarakat secara humanis, profesional, dan beretika tanpa bersikap arogan. Tegas menjaga aturan diperlukan agar Satpol PP disegani sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), dan peraturan Kepala Daerah (Perkada) demi ketertiban umum.
Warga perumahan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Satpol PP yang telah melakukan tugas dan fungsinya, untuk selanjutnya meminta kepada pengurus rw agar dapat menjaga jalur hijau tersebut, tidak lagi dibangun bangunan liar memagar jalur hijau perumahan dengan menanam tanaman yang bermanfaat juga sebagai resapan air.
Warga masyarakat lainya mengharapkan kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Bandung tidak hanya menunggu laporan masyarakat saja, namun harus aktif menegakan Perda dan Perkada, seperti trotoar yang dialih fungsikan untuk berdagang harus cepat ditertibkan, bukan berarti melarang berdagang tetapi hak pejalan kaki harus juga diperhatikan. ” ungkapnya.
Seorang tokoh masyarakat lainya mengatakan “Satpol PP harus mengedepankan SOP Non Yustisial, penegakan aturan melalui tahapan preventif, edukasi, sosialisasi, dialog, pembuatan surat pernyataan hingga surat peringatan bertahap sebelum tindakan dilanjutkan. “Satpol PP berperan sebagai pelindung serta simbol hadirnya pemerintah ditengah masyarakat. “ungkapnya. *effendi SP

