Rabu, Juni 24, 2026
BerandaBandung RayaBapenda Kabupaten Bandung Optimalkan PAD Melalui Relaksasi Denda dan Penagihan Piutang Pajak

Bapenda Kabupaten Bandung Optimalkan PAD Melalui Relaksasi Denda dan Penagihan Piutang Pajak

Beritasuararakyatindonesia.com -Soreang, Kabupaten Bandung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung terus mengintensifkan berbagai program strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui kebijakan relaksasi denda pajak daerah, penagihan piutang pajak, serta optimalisasi penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Program relaksasi berupa pengurangan hingga penghapusan denda pajak daerah menjadi salah satu kebijakan unggulan Pemerintah Kabupaten Bandung yang saat ini masih berlaku hingga 30 Juni 2026. Program tersebut diberikan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani denda yang menumpuk.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung   Tatang Kusnawan, S.E., M.IP. menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah. Dengan adanya insentif tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya sebelum masa program berakhir. (23Juni 2026)

Selain relaksasi denda, Bapenda Kabupaten Bandung juga gencar melakukan penagihan piutang pajak daerah. Melalui Bidang Penagihan dan Keberatan, petugas secara aktif melakukan konfirmasi dan penyampaian informasi piutang kepada wajib pajak guna memastikan validitas data serta mempercepat proses pelunasan kewajiban perpajakan.

Langkah penagihan tersebut dilakukan secara profesional dan persuasif dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Bapenda berharap para wajib pajak dapat segera menindaklanjuti pemberitahuan yang telah disampaikan sehingga target penerimaan daerah dapat tercapai secara optimal.

Di sektor pajak kendaraan, Bapenda Kabupaten Bandung terus melakukan sosialisasi dan pendataan untuk memaksimalkan penerimaan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Sementara itu, pemantauan realisasi pendapatan daerah dilakukan secara berkala melalui sistem pelaporan resmi yang dikelola Bapenda. Progres penerimaan terus dievaluasi untuk memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat tergali secara maksimal dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Melalui berbagai program tersebut, Bapenda Kabupaten Bandung mengajak seluruh masyarakat dan wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan relaksasi denda sebelum berakhir pada 30 Juni 2026 serta memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat mendukung peningkatan PAD yang pada akhirnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bandung.**

Sam Permana

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments