Berita Suararakyatindonesia-.com –
Sebelumnya, dugaan pelecehan terhadap seorang siswi kelas XI di salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi mencuat setelah korban mengadukan perlakuan yang dialaminya saat menjalani PKL di Dishub Kabupaten Sukabumi.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Seorang oknum Sekretaris Dishub Kabupaten Sukabumi berinisial TIP juga telah dijemput penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan perkara tersebut.Dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Rahma Sakura Ramkar menyayangkan kabar dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, pelajar yang menjalani PKL seharusnya mendapatkan pembekalan dan pengalaman pembelajaran di lapangan.
“Saat mendengar kabar ini saya menyayangkan. Anak PKL yang harusnya mendapatkan pembekalan dan pengalaman pembelajaran di lapangan, malah mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan,” ujar Rahma, Selasa (15/9/2026).
Ia mengatakan, dugaan tersebut tetap harus dipastikan melalui proses yang berlaku. Menurutnya, penanganan kasus perlu terus dipantau, terutama untuk memastikan korban tidak merasa takut dalam menjalani proses yang ada.
“Perlu dipastikan apakah benar terjadi, harus terus dipantau, terutama korban jangan sampai merasa takut. Kalau memang benar terjadi kami meminta diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menyatakan telah melakukan pendampingan terhadap korban, termasuk asesmen awal dan pendampingan psikologis.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan bahwa dugaan tindakan asusila di lingkungan kerja merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan etika birokrasi dan norma hukum.
“Apabila terbukti, tindakan tersebut melanggar regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022, serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Ganjar kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Ganjar menyampaikan bahwa BKPSDM telah menerima laporan verbal dari Kepala Dishub dan kini tengah menunggu laporan kronologi tertulis serta data resmi kepegawaian terlapor. Meskipun menghormati penyidikan yang berjalan di Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, BKPSDM menyiagakan langkah administratif kepegawaian. Jika terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, BKPSDM akan langsung memproses pemberhentian sementara sebagai ASN ( ADV/Edy)

