Kamis, Oktober 1, 2026
BerandaBandung RayaBagian Hukum Kota Cimahi Gelar Orientasi Hukum Pidana

Bagian Hukum Kota Cimahi Gelar Orientasi Hukum Pidana

Cimahi, Beritasuararakyatindonesia.com- Opening kegiatan penyuluhan hukum/kadarkum yang digelar di aula Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu(30/9/2026), dipandu oleh moderator dari Bagian Hukum Setda Kota Cimahi, Dadi Damali.
Acara yang bertajuk Penyuluhan hukum atau kadarkum itu, mendapat apresiasi dari para peserta. Materinya pun cukup menarik.
Mulai dari hukum praktik “Ilmu Gaib” hingga masalah debt kolektor, dikupas tuntas oleh tiga pemateri dari unsur Kejaksaan Negeri dan Polres Kota Cimahi.
Seperti yang dikatakan oleh AKP Diyah dari Kasikum Polres Cimahi, dia menuturkan, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan atau pelanggaran pidana, serta menetapkan sanksi atau hukuman.
“Inilah yang disebut paradigma retributif KUHP, restoratif kolektif plus restoratif justice,” ujar Diyah yang didampingi oleh Nursatio dan Hakinar dari Kejari Cimahi.
Meski hukum sifatnya mengikat, lanjut Diyah, namun polanya cepat dan profesional yang tidak berdampak terhadap mentalitas seseorang yang terlibat dalam hukum pidana itu sendiri.
Kesimpulan dari ketiga narasumber/pemateri tersebut hampir senada, saat beberapa orang peserta menanyakan tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kepercayaan gaib.
“Pasal 252 KUHP bahwa setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa kepada orang lain yang dapat menimbulkan penyakit, kematian atau penderitaan kepada orang lain, dapat dipidana.
“Nah, pengaturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan atau penyalahgunaan kepercayaan terhadap ilmu gaib itu,” tutup Kasubsi Intel Kejari Cimahi, Nursatio. (Denny).

Berita Sebelumnya
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments