Rabu, Oktober 14, 2026
BerandaDaerahWali Kota Menyampaikan Penjelasan tentang Dua Raperda, Mendorong Penataan Ruang Hijau dan...

Wali Kota Menyampaikan Penjelasan tentang Dua Raperda, Mendorong Penataan Ruang Hijau dan Penguatan Lembaga-Lembaga Distrik.

Berita Suararakyatindonesia.com – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki hadiri acara Rapat Pleno DPRD Kota Sukabumi , dalam hal ini Walikota menyampaikan Penjelasan mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi, Rabu (14/10/2026), di Ruang Rapat Pleno DPRD Kota Sukabumi.

Dari Kedua Raperda tersebut mencakup perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Peralatan Daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Perwakilan Walikota Sukabumi Bobby Maulana, unsur-unsur Forkopimda, Sekretaris Kabupaten, kepala badan daerah, kecamatan, kepala desa, serta tamu undangan lainnya.

Dalam penjelasannya, Walikota menekankan bahwa perubahan pada Raperda tentang RTH diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan peraturan, kebutuhan masyarakat, dan kondisi aktual di lapangan.

Ruang Terbuka Hijau memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, menjaga keseimbangan ekologis, meningkatkan kualitas lingkungan, serta memberikan manfaat sosial, estetika, dan ekonomi bagi masyarakat.

Penyesuaian peraturan ini juga diarahkan agar pengelolaan RTH sejalan dengan perkembangan kebijakan perencanaan tata ruang, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, serta mendukung terwujudnya Kota Sukabumi yang hijau, nyaman, dan berkelanjutan.

Sementara itu, perubahan pada Peraturan Pemerintah Daerah bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sejumlah usulan penyesuaian antara lain peningkatan klasifikasi seluruh kecamatan menjadi tipe A, penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Inovasi (Bapperida).

Selain itu, diusulkan perubahan nama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan.

Pengaturan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, menyesuaikan lembaga dengan beban kerja dan kewenangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Walikota Sukabumi berharap kedua Raperda tersebut dapat dibahas secara komprehensif dengan DPRD sehingga nantinya dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah definitif.

Menurutnya, reformasi peraturan merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Melalui penyesuaian kebijakan pengelolaan RTH dan pengaturan aparatur daerah, Pemerintah Kota Sukabumi berupaya membangun lingkungan perkotaan yang berkualitas sekaligus menghadirkan lembaga pemerintahan yang semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat( dokpim/edy)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments