Senin, September 21, 2026
BerandaBandung RayaProses KK/KTP Data Kependudukan Lainya di Kabupaten Bandung Cukup Mudah...

Proses KK/KTP Data Kependudukan Lainya di Kabupaten Bandung Cukup Mudah Dan Gratis

Kabupaten Bandung, beritasuararakyatindonesia.com- Masyarakat selama ini mengurus data kependudukan kk/ktp dan yang lainya di Kabupaten Bandung menganggap sulit penuh birokrasi dan akhirnya banyak yang memilih jalan pintas dengan meminta bantuan perangkat desa yang tentunya tidak gratis, satu kk/ktp biasanya harus merogoh kocek cukup dalam.

Tetnyata untuk pengurusan kk/ktp dan data kependudukan lainya cukup mudah bila diproses sendiri dengan mendatangi langsung kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung. Pemohon datang minta nomor antrean selanjutnya dipanggil dan diproses apa kebutuhanya. Seperti diungkapkan Lilis warga Awiligar Cimenyan Kabupaten Bandung saat mengurus data kependudukanya, ” alhamdulilah tidak ribet, saya mengurus perbaikan kk, tidak lama bisa ditunggu prosesnya begitu cepat, dan petugasnyapun ramah, “ujarnya puas.

Lain lagi dengan udin yang datang dari daerah ciparay, ia sengaja datang untuk mengurus sendiri kk/ktp keluarganya karena sebelumnya ia meminta bantuan oknum perangkat desa namun diminta uang sebesar rp. 100.000 per kk/ktp. Ternyata pengurusan langsung tidak seperti yang saya bayangkan akan ribet dan penuh birokrasi. “Ternyata bayangan itu sirna, dengan datang nengurus sendiri prosesnya cepat, selain itu usia di atas 60 tahun bisa diprioritaskan didahulukan, “ungkapnya.

Begitu pula yang diungkapkan Dewi yang datang dari Ciburial Cimenyan Kabupaten Bandung, ia mengucapkan terima kasih kepada para petugas Disdukcapil yang melayani memproses data kependudukanya, mereka cukup ramah tidak ada kesan angker sedikitpun, “celotehnya.

Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan di Indonesia dijamin tidak dipungut biaya alias 100 % gratis . Berdasarkan pasal 79A undang undang no. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang undang no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 79A undang undang no. 24 tahun 2013 menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), akta pencatatan sipil, serta dokumen kependudukan lainya tidak dipungut biaya.

Sanksi bagi pelaku pungutan liar berdasarkan pasal 95B undang undang yang sama, setiap pejabat atau petugas yang memungut biaya atas pengurusan dokumen kependudukan dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak rp 75 juta. Jadi jelas aturan dan payung hukumnya, untuk itu kepada masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan silahkan datang sendiri ke Disdukcapil. * effendi SP

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments