Sabtu, Juni 27, 2026
BerandaDaerahDalih Tidak Tercover Oleh Dana Pemerintah,Oknum SMPN 3 Cibalong diduga Lakukan Pungli.

Dalih Tidak Tercover Oleh Dana Pemerintah,Oknum SMPN 3 Cibalong diduga Lakukan Pungli.

Kab Tasik, SRIndonesia source.  Berdalih tidak tercover oleh Dana Pemerintah SMPN Tiga Cibalong Kabupaten Tasikmalaya diduga lakukan Pungli sebesar Rp.100.000/siswa untuk keperluan pembangunan Benteng pagar sekolah. Kamis 01/02/2024.

Perpres Nomor 87 Tahun 2016 kemudian mengatur pembentukan Tim Saber Pungli dalam upaya pemberantasan pungutan liar di Indonesia. Tim Saber Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

itu adalah program komite tapi jelas ada musyawarah dulu dengan orang tua siswa sebelum sumbangan tersebut dilakukan dan cara pembayarannya pun ada kwitansinya, Insya alloh kami tertib karena ada berita acaranya di tandatangan juga di atas materai,”ucap Nunung Nuryani S.pd.MSi Kasek SMPN 3 Cibalong saat di wawancarai di ruang kantornya kamis 01/02/2024.

Masih kata dia, karena sudah ada pencerahaan dari rekan lain katanya harus tertib biar nanti kalau ada rekan rekan wartawan nanya terkait hal tersebut bisa menjelaskannya,”terangnya.

sementara berita ini terbit pihak Komite belum terkonfirmasi .Joy /Tim

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments