Pangalengan, Kabupaten Bandung beritasuararakyatindonesia.com – 4 Desember 2025 — Penyerobotan dan perusakan kebun teh milik PTPN I Regional 2 di wilayah Pangalengan kembali mencuat setelah aksi serupa terus berulang dalam beberapa waktu terakhir. Pihak perusahaan memastikan bahwa seluruh kegiatan yang merusak aset negara tersebut merupakan tindak pidana yang kini tengah diproses aparat kepolisian.
Regional Head PTPN I Regional 2, Desmanto, menegaskan bahwa perusahaan telah melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan kepada pihak yang berwajib. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut jelas bertentangan dengan hukum dan mendapatkan perlindungan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Desmanto, PTPN I Regional 2 berkomitmen menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Perusahaan juga menegaskan tidak akan mentolerir upaya apa pun yang merusak atau menguasai lahan tanpa hak, terlebih karena kebun teh merupakan aset negara yang dikelola secara resmi.
Pihak kepolisian sendiri kini sedang memburu dalang utama penyerobotan lahan tersebut. Proses pemeriksaan saksi telah dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku. Sejumlah lokasi yang terdampak, seperti Blok Bojong Waru, Blok Cipicung I, dan Blok Cipicung II, menjadi fokus utama penyelidikan.
Kerusakan yang ditimbulkan tergolong signifikan, dengan estimasi mencapai sekitar 140 hektare lahan kebun teh yang terdampak di beberapa titik. Di kawasan Kebun Malabar Afdeling Cinyiruan, sejumlah pohon teh ditemukan ditebang dan sebagian lahan dialihfungsikan secara ilegal menjadi kebun sayuran seperti kentang.
Aksi tersebut bukan hanya menyebabkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan serta keberlanjutan produksi teh nasional. PTPN menilai aktivitas pengalihfungsian lahan secara tidak sah dapat merusak ekosistem kebun yang telah dibangun puluhan tahun.
Sebagai langkah pemulihan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah setempat telah menyatakan komitmennya untuk membantu proses penanaman kembali lahan yang rusak. Upaya ini akan dilakukan setelah proses hukum terhadap para pelaku selesai ditangani.
PTPN I Regional 2 juga menegaskan bahwa perusahaan siap menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan masyarakat sekitar. Tujuannya adalah menciptakan pemahaman bersama mengenai pentingnya menjaga kelestarian kebun teh sebagai bagian dari sumber ekonomi dan lingkungan wilayah Pangalengan.
Melalui siaran pers ini, PTPN I Regional 2 berharap seluruh pihak dapat mendukung penegakan hukum dan pemulihan lahan, serta bersama-sama menjaga keberlanjutan kebun teh sebagai aset strategis daerah.**
( Sam Permana )

