Rabu, September 30, 2026
BerandaDaerahPemkot Sukabumi Himbau Warga Wajib Pajak untuk Manfaatkan Pemutihan Pajak...

Pemkot Sukabumi Himbau Warga Wajib Pajak untuk Manfaatkan Pemutihan Pajak Bulan Sampai Akhir Bulan ini

Beritasuararakyatindonesia.com – Pemerintah Kota Sukabumi memberikan kesempatan bagi Warga Kota Sukabumi untuk memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir bulan ini.

Dengan fasilitas ini, wajib pajak bisa melunasi PBB tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya tanpa dikenai denda. Pemutihan diberikan bila tunggakan PBB dilunasi maksimal 30 September 2026.

“Segera bayar PBB tepat waktu dan manfaatkan kesempatan penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (29/9/2026).

Fasilitas pemutihan telah diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sejak awal tahun berdasarkan Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3/Kep.64/BPKPD/2026.

Pemkot Sukabumi berharap agar warga kota Sukabumi bisa memanfaatkan fasilitas ini, saat ini sudah sangat efisiensi dan praktis bagi warga yang akan melakukan pembayaran pajak dimana wajib pajak cukup melakukan pelunasan secara elektronik melalui layanan digital Bank BJB atau melalui aplikasi marketplace yakni Tokopedia, Bukalapak, dan Traveloka.

Tak hanya itu, wajib pajak juga bisa melunasi PBB secara tunai di Alfamart dan Indomaret terdekat, kantor pos, ataupun melalui layanan loket pembayaran PBB yang dibuka oleh kelurahan setempat.

Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksinya.

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif.(edy)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments