Berirasuararakyatindonesia.com Pacira Kabupaten Bandung — Sejumlah petani kopi di Kampung Rahayu, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, meminta adanya keterbukaan informasi terkait aktivitas pengukuran lahan garapan di kawasan Blok Petak 84.
Para petani mengaku belum memperoleh penjelasan secara langsung mengenai siapa yang melakukan pengukuran, untuk kepentingan apa kegiatan tersebut dilakukan, serta apakah pengukuran tersebut berkaitan dengan pengajuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), atau rencana pemberian hak atas tanah. 9 Agustus 2026
Salah seorang petani, Tarya, mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah memberikan tanda tangan ataupun persetujuan terhadap dokumen pengajuan lahan yang selama ini digarapnya. Ia juga mengaku belum pernah dilibatkan dalam musyawarah mengenai rencana tersebut.
“Saya tidak pernah menandatangani dokumen pengajuan PPKH. Sampai sekarang belum pernah diajak bermusyawarah, apakah lahannya untuk PPKH, TORA atau program lainnya,” kata Tarya.
Menurut Tarya, aktivitas pengukuran pernah terlihat di sekitar kebun kopi miliknya. Ketika dirinya menanyakan maksud kegiatan tersebut, ia mengaku mendapat jawaban bahwa lahan tersebut akan diarahkan untuk proses sertifikat hak milik.
“Saya pernah melihat kebun saya diukur. Ketika saya tanya, katanya untuk pengajuan sertifikat hak milik,” ujarnya.
Tarya menilai komunikasi dengan petani perlu dilakukan terlebih dahulu apabila terdapat rencana pengajuan atau perubahan status pengelolaan lahan. Ia mengaku ingin mengetahui secara jelas pihak yang mengusulkan, dasar pengajuan, tujuan program, serta siapa yang nantinya tercatat sebagai penerima.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kegiatan pengukuran, tetapi menyangkut kepastian informasi mengenai lahan yang selama ini menjadi tempat masyarakat mencari penghasilan.
Pengakuan serupa disampaikan petani lain di Kampung Rahayu yang juga memiliki kebun kopi di kawasan Blok Petak 84. Ia mengatakan belum mengetahui adanya pengajuan lahan yang berkaitan dengan PPKH, TORA maupun program lain.
“Saya tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai pengajuan tersebut. Kalau memang ada program, seharusnya petani diberi tahu dan diajak bermusyawarah,” tuturnya.
Ia juga mengaku mengetahui adanya informasi mengenai pengukuran kebun, namun tidak memperoleh keterangan mengenai dasar, tujuan, maupun pihak yang melaksanakan kegiatan tersebut.
Para petani berharap pemerintah dapat turun melakukan pengecekan langsung agar informasi mengenai kondisi lahan di lapangan tidak berbeda dengan data administrasi. Mereka juga meminta agar masyarakat yang selama ini menggarap lahan diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan.
Persoalan ini menjadi penting karena PPKH, TORA dan Hak Milik memiliki pengertian serta mekanisme hukum yang berbeda. Karena itu, adanya pengukuran lahan belum dapat diartikan secara otomatis sebagai perubahan status menjadi Hak Milik.
Apabila pengukuran tersebut memang berkaitan dengan proses tertentu menuju pemberian hak atas tanah, para petani meminta penjelasan mengenai tahapan, dasar hukum, dokumen pengajuan, instansi yang berwenang serta mekanisme yang harus ditempuh.
Untuk memperoleh kepastian, sejumlah dokumen dinilai perlu diperiksa. Di antaranya surat pengajuan, nomor dan tanggal dokumen, pihak pengusul, luas dan batas kawasan, peta lokasi, dasar kegiatan pengukuran, pelaksana pengukuran, daftar calon penerima, berita acara inventarisasi dan verifikasi, serta status kawasan yang bersangkutan.
Data tersebut juga perlu dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk nama petani yang selama ini menggarap, batas kebun, riwayat pengelolaan dan dokumen yang sebelumnya pernah diberikan kepada masyarakat.
Tarya menyebut bahwa kebun kopi yang digarapnya memiliki keterkaitan dengan dokumen Kulin KK yang diterimanya pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, apabila dokumen tersebut masih menjadi bagian dari riwayat pengelolaan lahan, perlu dilakukan pencocokan dengan setiap rencana atau pengajuan baru.
Pencocokan riwayat tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan data mengenai subjek penggarap, luas lahan, batas areal maupun status pengelolaan. Pemeriksaan juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada petani mengenai kedudukan lahan yang selama ini mereka kelola.
Atas kondisi tersebut, para petani meminta Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi kembali terhadap informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Blok Petak 84 sebelum adanya keputusan lebih lanjut.
Mereka berharap proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga melalui pengecekan lapangan dan meminta keterangan dari para petani yang terdampak atau berkepentingan langsung.
Hal yang perlu dipastikan antara lain kewenangan pihak pengusul, kesesuaian peta dengan kondisi lapangan, status kawasan, riwayat pengelolaan, daftar petani penggarap, dasar pengukuran, proses inventarisasi dan verifikasi, rekomendasi pemerintah daerah serta pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan data, kekurangan dokumen atau persyaratan yang belum terpenuhi, masyarakat berharap proses dapat dievaluasi sesuai ketentuan dan kewenangan instansi terkait sampai status persoalan tersebut benar-benar jelas.
Para petani menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan bukan berarti menolak program pemerintah. Mereka justru meminta agar setiap program yang berkaitan dengan lahan masyarakat dilaksanakan secara terbuka, sesuai prosedur dan melibatkan pihak yang selama ini memiliki kepentingan langsung terhadap lahan tersebut.
Mereka juga meminta agar tidak ada keputusan yang menyangkut status atau pengelolaan lahan hanya berdasarkan informasi sepihak. Menurut mereka, komunikasi dan musyawarah diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.
Mengenai kemungkinan adanya persoalan hukum, para petani maupun media tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa kegiatan pengukuran tersebut merupakan pelanggaran hukum. Demikian pula belum terdapat dasar untuk menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana.
Jika nantinya proses verifikasi menemukan adanya dugaan pelanggaran, seperti penggunaan dokumen yang tidak sah atau keterangan yang tidak sesuai fakta, maka hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi atau aparat yang memiliki kewenangan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat dokumen yang dapat memastikan secara independen bahwa pengukuran di Blok Petak 84 merupakan bagian dari proses PPKH, TORA ataupun proses sertifikasi Hak Milik.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, klarifikasi masih diperlukan dari KTH atau pihak pengusul, Pemerintah Desa Patengan, Perhutani/KPH Bandung Selatan, Pemerintah Kabupaten Bandung, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung dan Kementerian Kehutanan.
Media memberikan ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Seluruh informasi mengenai pengajuan PPKH, TORA maupun rencana Hak Milik masih memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen resmi dan keterangan dari instansi yang berwenang.**
Engko

