TANGERANG SELATAN Beritasuararakyatindonesia.com — Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, dan Diskominfo memperkuat pengelolaan pajak daerah berbasis data melalui kerja sama replikasi dan pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan.
Penguatan tersebut ditandai dengan agenda penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama terkait replikasi dan pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan, di Aula Blandongan Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).

Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung integrasi data antara Nomor Induk Bidang (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Melalui integrasi tersebut, data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat saling terhubung sehingga mendukung pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif dan berbasis data, sehingga proses identifikasi dan validasi objek pajak dapat dilakukan secara lebih akurat.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang hadir pada acara tersebut menyebutkan bahwa PAD tidak semata-mata dilakukan melalui penetapan maupun peningkatan target penerimaan, tetapi harus didukung dengan pembenahan tata kelola dan kualitas basis data perpajakan.
Menurutnya, data yang akurat menjadi fondasi penting agar pemerintah daerah dapat mengetahui secara lebih jelas potensi pajak yang ada di wilayahnya.
Karena itu, Pemkab Bandung terus mendorong berbagai inovasi dalam pengelolaan pendapatan daerah, termasuk digitalisasi, integrasi data dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.**
Sam Permana

